Oleh: Fahmi Nur Hamidah
MUQODDIMAH
Di era globalisasi saat ini tampil modis dan tidak ketinggalan
zaman adalah idaman setiap orang yang memperhatikan penampilan luar, apalagi
dikalangan wanita yang sangat identik dengan fasion. Tampil cantik itu memang
harus apalagi ditunjukkan untuk suami tercinta.
Perkembagan teknologi modern telah membawa manusia menuju era baru
dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai berbagai fasilitas serba
modern. Bidang perawatan wajah dan kecantikan juga turut andil didalam berbagai
kesempatan dan peluang untuk memperoleh hasil maksimal dan memuaskan melalui
cara yang ringkas, mudah dan cepat. Seolah semua cara diperoleh agar tampak
cantik dan menawan.
Tapi apakah cara yang kita lakukan untuk mempercantik diri sudah
sesuai atau malah sebaliknya mungkin adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Salah satu bentuk mempercantik diri yang sering dilakukan saat ini adalah para
wanita gemar mamakai bulu mata buatan, apakah hal ini dilarang dalam Islam?
Atau Islam memperbolehkan hal ini jika dihadapan suami? Makalah ini hadir akan
sedikit memberikan gambaran mengenai satu prilaku yang sering dilakukan banyak
wanita demi mempercantik diri.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
a.
Bulu
Mata
Adapun yang
dimaksud dengan bulu mata disini adalah bulu yang tumbuh di atas pelupuk mata.
Di mana Allah Ta’ala telah menumbuhkannya sebagai pelindung kedua mata
dari debu dan kotoran, sehingga bulu itu terdapat pada mata semenjak lahir.
Sebagaimana bulu itupun terdapat pada mata binatang, dimana keadaannya itu
tetap tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek. Jika dihilangkan, niscaya
akan tumbuh lagi. Akan tetapi, ada sebagian orang terkadang terkena sesuatu
penyakit dibulu matanya yang menuntut bulu matanya dibuang untuk meringankan
penyakitnya dan menggantinya dengan bulu mata palsu, akan tetapi hal tersebut tidak
dimaksudkan untuk berhias karena alasan agar indah dipandang.[1]
b.
Bulu
Mata Palsu
Bulu mata
buatan adalah rambut tipis yang dibuat dari bahan plastik yang diletakkan
diatas pelupuk mata dengan lem, yang diletakkan dibagian ujung bulu mata bagian
atas. Bulu mata ini apabila diletakkan didalam air akan berubah menjadi lembek.
Dan terdapat celah-celah kecil dibagian bawah bulu mata buatan, yang tidak
menghalangi air masuk ke dalam bagian rambut pelupuk mata.
Bulu mata
buatan itu juga memiliki pori-pori dibagian dalam, sehingga tidak menghalangi
air masuk sampai kebulu mata. Apabila jenis itu yang dimaksud, ini menghalangi
air sampai ke anggota badan yang wajib untuk dicuci pada saat wudhu dan mandi. Jadi
wudhunya wanita itu tidak sah demikian juga mandinya.
Akan tetapi
pertanyaannya, memakai bulu mata buatan ini apakah diperbolehkan atau dilarang?
Menurut apa
yang tampak, wallahu a’lam, menggunakan bulu mata buatan seperti ini
tidak diperbolehkan, sebab bulu mata ini diletakkan pada bulu mata asli
penciptaan. Maka perlu diperhatikan, bahwa yang seperti ini adalah bagian dari
perbuatan menyambung rambut.[2]
Dalam hal ini
para ulama berbeda pendapat, ada yang menggolongkan ke dalam kategori
menyambung rambut dan ada pula yang tidak. Berikut rinciannya:
B. Kategori Menyambung Rambut
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Berdasarkan
hadits dari Asma’ ra, “Seorang wanita bertanya kepada Nabi, “Wahai Rosulullah,
sesungguhnya putriku menderta penyakit gatal (cacar) hingga rambutnya rontok,
sementara saya hendak menikahkannya, apakah saya boleh menyambung rambutnya?’
Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya
dan yang minta disambung.”[3]
Al-washilah adalah orang yang menyambung rambut lain, atau
semisalnya. Menyambung rambut terbagi menjadi tiga macam:
1.
Menyambung rambut dengan yang lain selain
rambut seperti yang terbuat dari bahan plastik. Akan tetapi ia menyerupai
rambut atau mirip dalam rupa dan bentuknya. Ini terdapat perbedaan pendapat,
secara zhahir , wallahua’lam, hal tersebut tidak diperbolehkan.
2.
Menyambung rambut dengan sesuatu yang lain.
Bukan seperti rambut, tidak mirip dan tidak menyerupai, seperti menyambung
dengan sobek-sobekan kain. Yang mana jika kamu melihatnya kamu tidak akan
mengatakan bahwa itu adalah rambut . Maka ini tidak mengapa dan dibolehkan.
3.
Sesungguhnya Nabi telah melarang menyambungkan
rambut, maka hukum memasang bulu mata palsu diqiyaskan dengan menyambung
rambut. Karena ditinjau dari illah, Karena termasuk kategori merubah
ciptaan Allah Ta’ala dan merupakan perbuatan yang tercela.
Maka jelaslah wallahua’lam
bahwa menggunakan bulu mata ini tidak diperbolehkan, baik pada saat berwudhu
maupun mandi. Akan tetapi disisi lain, itu merupakan bagian dari menyambung
rambut. Dan illahnya adalah kebohongan yang telah dijelaskan oleh Nabi
ada disini. Nabi bersabda:
إِنَّمَا
هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ حَيْثُ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ
“Bani Israil
hancur ketika kaum wanitanya memakai ini (sambungan rambut/cemara)[4]
Adapun para ulama
yang mengategorikan seperti menyambung rambut, maka hukumnya haram.
Sebagaimana pendapat:
·
Dalam kitab al-Lajnah ad-Daimah Lil Ifta’
menjelaskan bahwasanya seyogyanya bagi suami istri berhias untuk pasangannya
dan menguatkan hubungan antara keduanya tapi tetap pada batasan yang
diperbolehkan syari’at Islam, bukan dengan sesuatu yang diharamkan. Oleh karena
itu, tidak diperbolehkan memakai bulu mata palsu karena membahayakan anggota
badan, termasuk penipuan dan merubah ciptaan Allah[5]
serta menyerupai kebiasaan wanita kafir. Rasulullah telah melarang hal tersebut
dalam sabdanya:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang
siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.”[6]
·
Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz dalam kitab
Zinatul Mar’ah Baina Ath-Thibbi wa Asy-Syar’i: Bulu mata buatan dan
unsur-unsurnya yang dioleskan pada bulu mata asli mengakibatkan keringnya
kelopak mata dan merontokkan bulu mata
asli.
·
Syeikh Utsaimin dalam kitabnya Fatawa Nur Ala
Ad-Darbi, bahwasannya tidak diperbolehkan memakai bulu mata palsu karna
menyerupai dengan hukum menyambung rambut.
·
Syeikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin,
tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak
lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh
kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu
daya atau merekayasa kecantikan. Karena hal tersebut sama dengan memasang
rambut palsu. Sebagaimana sabda Nabi yang telah dijelaskan sebelumnya yang
artinya:
“Allah melaknat wanita yang menyambung
rambut dan yang meminta untuk disambung rambutnya.[7]
·
Syeikh Muhammad Shalih Al-Mandub seorang ulama
Saudi Arabiyah, bahwasanya tidak boleh memakai bulu mata palsu karena tergolong
dalam menyambung rambut.
Akan tetapi ada
yang tidak menggolongkan ke dalam kategori tersebut maka hukumnya boleh. Namun
keluar dari perselisihan itu lebih utama, dan selayaknya seorang wanita
menerima dengan penuh kerelaan atas apa yang Allah Ta’ala takdirkan dan
tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tamak
dengan apa yang tidak ia miliki.
·
Menurut Dr. Abdullah Al-Fiqhiyyah pembimbing
pusat fatawa sabakah Qotar, bahwasanya diperbolehkan memakai bulu mata palsu karena
suatu kondisi yang darurat seperti: sakit, kebakar, atau musibah yang lainnya.
Namun jika hal tersebut untuk menghias diri maka ia telah melakukan dua
kesalahan, yaitu merubah ciptaan Allah Ta’ala dan melanggar larangan
secara umum, sebagaimana sabda Rosulullah diatas.
·
Syeikh Salman Al-‘Audah seorang ulama Saudi
‘Arabiyah, bahwasanya hadits tersebut turun hanya dalam pembahasan menyambung
rambut, bukan dalam pembahasan bulu mata. Oleh karena itu jika bulu mata tipis
dan mempengaruhi kecantikan maka tidaklah mengapa memakai bulu mata palsu, namun
lebih utama meninggalkannya.
C. Hukum Memakai Bulu Mata Palsu di Hadapan Suami
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwasanya memasang bulu mata
secara umum adalah haram menurut para jumhur ulama. Namun, ada beberapa
pengecualian yang membolehkan untuk melakukan hal tersebut. Sama halnya dengan
pemakaian bulu mata palsu di hadapan suaminya, ada seorang ulama yang
berpendapat bahwa memasang bulu mata bukan termasuk dari menyambung rambut maka
perkara tersebut dibolehkan dengan catatan hanya untuk di hadapan suaminya.
Namun, lebih utama ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian.
PENUTUP
Dan dapat disimpulkan bahwasanya memakai bulu mata dapat di qiyaskan
dalam menyambung rambut. Dan menyambung bulu mata palsu secara terperinci
memang tidak dijelaskan dalam Islam, dari pembahasan diatas dapat kita ketahui
hukum dan kesimpulannya yakni, secara Jumhur para ulama telah mengharamkan
memakai bulu mata palsu sebagaimana haramnya menyambung rambut seperti
penjelasa diatas.
Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan,
semua yang Allah berikan baik yang sempura ataupun tidak, semua terdapat hikmah
didalamnya. Ingin tampil cantik memang fitroh, tapi cara-cara yang dilakukanpun
tidak boleh keluar dari koridor syar’i. Apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.
Wallahuallahu ‘Alam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-musyaiqih
dr. khalid bin ali. Fiqh kontemporer. 2008.
Fuad Abdul Baqi Muhammad. Lu’lu Wal Marjan.
Jakarta Timur. Umul Qura’,2012.
Az-Zuhaili Dr. Wahbah. Fiqqih Al-Islam Wa
Adillatuhu. Jakarta. Darul Fikr 2007.
Alu As-Syaikh Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita.Jakarta. Darul Haq, 2001.
Sayyid Salim Abu Malik Kamal bin. Fiqih
Sunnah Linnisa. Jakarta. Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007.
Az-Zuhaili Dr. Wahbah. Al-Wajiz Fi Al-Fiqh
Islam.
Abdullah bin Baz Syaikh Abdul Aziz bin. Fatwa-Fatwa
Terkini. Jakarta. Darul Haq, 2003.
Syaikh Utsaimin. Zinatul Mar’ah Baina
At-thib wa Syar’i.
Muhammad bin Abdul Aziz. Fatawa Nuur ‘Ala
Ad-Darbi.
HR.Bukhori
dan Muslim, hadits ke-1375.
Al-Wajan
Amin bin Yahya Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 17/133.
Langganan:
Postingan (Atom)