كُلُّ نَفْسٍ
ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang
berjiwa akan merasakan mati”. (Qs.Ali-imran: 185)
Tempat rekreasi yang paling indah
adalah kuburan, sebab dengan itu setiap muslim akan dapat memperoleh pelajaran
serta mampu mengobati hati yang sudah mulai mengeras sekaligus peringatan bahwa
setiap anak cucu Adam semua akan merasakan kematian. Kalau laki-laki yang
ziyarah kubur sudah lumrah, Tapi
bagaimana jika wanita yang berziyarah kubur? Apa hukumnya? Insya Allah ini akan
menjadi topic pembahasan kita pada edisi kali ini.
Hukum Ziyarah
Kubur
Ziyarah kubur
adalah sebuah amalan yang disyari’atkan, Rasulullah saw bersabda:
قال (ص) كنت نهيتكم عن
زيارة القبور، فزوروها
“Rasulullah saw
bersabda akutelah larang kelian berziyarah kubur, maka sekarang berzyarahlah.”
Imam Nawawi
berkata: “Adapun sabda Nabi saw di atas itu terkumpul nasikh dan mansukh yang
telah jelas menghapus larangan laki-laki berziyarah kubur, oleh karena itu para
para ulama’ bersepakat bahwa ziyarah bagi wanita hukumnya sunnah.”
Beliau juga di
dalam ktab Al-majmu’ berkata: “Imam Syafi’I beserta para rekannya telah
bersepakat bahwa ziyarah bagi laki-laki hukumnya mustahab, inilah pendapat
seluruh ulama’.”
Bolehkah Wanita
Berziyarah Kubur?
Para ulama’ telah berselisih
pendapat mengenai dibolehkannya ziyarah kubur bagi wanita. Dan sebab
perselsihan mereka merujuk pada dua hal:
1.
Adapun larangan ziyarah kubur adalah
hokum yang tepat dan diyakini pada awal perintah, dan itu mencakup baik
laki-laki ataupun perempuan, namun kemudian datanglah ijin dari nabi setelah
terlebih dahulu dilarang. Apakah ijin ini mencakup laki-laki dan perempuan
ataukah hanya khusus untuk laki-laki dan bukan untuk perempuan, ?
2.
Terdapat haditshadits yang telah
jelas melarang wanita berziyarah kubur. Lalu apa hubungan hadts-hadits ini
dengan hadits-hsdits yang mengjinkan menziyarahi kubur setelah larangan itu?
Kedua perkara
inilah yangt menjadi sebab perselisihan di kalangan para ulama’, oleh karena
itu kita harus mengetahui pendapat-pendapat mereka supaya jelas mana yang rajih
di dalam masalah ziyarah kubur.
Adsapun hadits yang melarang adalah:
Dkeluarkan dari Abu Dawud di dalam “sunannya” dari
Ibnu’Abbas berkata:
“Rasulullah
telah melaknatpara wanita yang berziyarah kubur,dan orang-orang yang menjadikan
di atas kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu.” Dikeluarkan oueh Imam
Nasa’I juga dalam “sunannya” dari Ibnu ‘Abbas.
Di sini terdapat 3 pendapat dari kalangan ulama’:
1.
Membolehkan
Dengan dalil
bahwa wanita itu termasuk keumuman diperbolehkannya berzyarah kubur
“Rasulullah saw bersabda akutelah
larang kelian berziyarah kubur, maka sekarang berzyarahlah.”
Khtab ini mencakup umum baik
laki-laki atau perempuan, dan karena dahulu wanita dilarang berziyarah, maka
hadits yang membolehkan ini juga mencakup mereka dengan syarat mereka harus
aman dari fitnah ketika keluar untukberziyarah.
2.
Mengharamkan
Dikeluarkan
dari Abu Dawud di dalam “sunannya” dari Ibnu’Abbas berkata:
“Rasulullah
telah melaknatpara wanita yang berziyarah kubur,dan orang-orang yang menjadikan
di atas kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu.” Dikeluarkan oueh Imam
Nasa’I juga dalam “sunannya” dari Ibnu ‘Abbas.
Rasulullah telah jelas melaknat
wanita berziyarah kubur, dan kata laknat itu menjadi bikt yang jelas haramnya
perbuatan tersebut, bahkan Rasulullah ketikasakt hingga wafatnya tetap melaknat
pelakunya.
3.
Perincian dalam masalah ziyarah dari
segi dibolehkan dan tidaknya.
·
Imam Qurtubi: “wanita mendapat
laknat jika ia terlalu sering
berziyarah, dan juga karena hal itu bisa melalaikan bahkan menyia-nyiakan hak
suami…”
·
Menyambung perkataan Imam
Qurtubi, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
berkata: “jika kondisi semuanya telah aman, maka wanita tidak dilarang untuk
berziyarah, karena laki-laki dan perempaun sama-sama butuh mengingat kematian.
·
…………………………..
Pendapat yang paling rajih
Adapun pendapat yang
paling rajih dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang tidak
membolehkan wanita ziyarah kubur
Sesungguhnya
wanita dilarang ziyarah kubur karena dengan ziyarahnya itu bisa membuat ia
niyahah {meratapi mayit} karena tabiat wanita itu lemah dan kurang sabar
Antara Hadits
(Allah melaknat para wanita peziarah kubur) dan Hadits (Tapi sekarang,
ziarahilah)
Al-Lajnah
Ad-Da’imah LilIfta’ menjawab:
“Ziyarah Kubur
bagi wanita adalah tidak boleh, adapun hadits (aku pernah melarang kalian
berziyarah kubur, tapi kini ziyarahilah) bukan sebagai penghapus hadits (Allah
melaknat para wanita peziyarah kubur). Keumuman hadits (Aku pernah melarang
kalian…dst) dikhususksn dengan hadits (Allah melaknat para wanita peziyarah
kubur hadits (Allah melaknat para wanita peziyarah kubur hadits (Allah melaknat
para wanita peziyarah kubur), dengan begitu kedua hadits itu bisa dipadukan.
Jadi disyari’atkan ziyarah kubur bagi kaum lelaki tapi tidak bagi kaum wanita.
Demikian pendapat yang yang shahih di antara dua pendapat ulama’. Fatwa2 ttg wanita
Abu Al-Qasm
Al-Kharqi berkata, “Tidak apa-apa kaum laki-laki berziyarah kubur,dan
dmakruhkan bagi kaum wanita.”
Seperti
yangkami katakana bahwa dalam masalah ini kami banyak menemukan
0 komentar:
Posting Komentar