Senin, 13 Januari 2014

Hukum Ziyarah Kubur Bagi Wanita





كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati”. (Qs.Ali-imran: 185)  
            Tempat rekreasi yang paling indah adalah kuburan, sebab dengan itu setiap muslim akan dapat memperoleh pelajaran serta mampu mengobati hati yang sudah mulai mengeras sekaligus peringatan bahwa setiap anak cucu Adam semua akan merasakan kematian. Kalau laki-laki yang ziyarah kubur sudah lumrah,  Tapi bagaimana jika wanita yang berziyarah kubur? Apa hukumnya? Insya Allah ini akan menjadi topic pembahasan kita pada edisi kali ini.
Hukum Ziyarah Kubur
Ziyarah kubur adalah sebuah amalan yang disyari’atkan, Rasulullah saw bersabda:
                                                                                قال (ص) كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها 
“Rasulullah saw bersabda akutelah larang kelian berziyarah kubur, maka sekarang berzyarahlah.”
Imam Nawawi berkata: “Adapun sabda Nabi saw di atas itu terkumpul nasikh dan mansukh yang telah jelas menghapus larangan laki-laki berziyarah kubur, oleh karena itu para para ulama’ bersepakat bahwa ziyarah bagi wanita hukumnya sunnah.”
Beliau juga di dalam ktab Al-majmu’ berkata: “Imam Syafi’I beserta para rekannya telah bersepakat bahwa ziyarah bagi laki-laki hukumnya mustahab, inilah pendapat seluruh ulama’.”   
Bolehkah Wanita Berziyarah Kubur?
            Para ulama’ telah berselisih pendapat mengenai dibolehkannya ziyarah kubur bagi wanita. Dan sebab perselsihan mereka merujuk pada dua hal:
1.      Adapun larangan ziyarah kubur adalah hokum yang tepat dan diyakini pada awal perintah, dan itu mencakup baik laki-laki ataupun perempuan, namun kemudian datanglah ijin dari nabi setelah terlebih dahulu dilarang. Apakah ijin ini mencakup laki-laki dan perempuan ataukah hanya khusus untuk laki-laki dan bukan untuk perempuan, ?  
2.      Terdapat haditshadits yang telah jelas melarang wanita berziyarah kubur. Lalu apa hubungan hadts-hadits ini dengan hadits-hsdits yang mengjinkan menziyarahi kubur setelah larangan itu?
            Kedua perkara inilah yangt menjadi sebab perselisihan di kalangan para ulama’, oleh karena itu kita harus mengetahui pendapat-pendapat mereka supaya jelas mana yang rajih di dalam masalah ziyarah kubur.
Adsapun hadits yang melarang adalah:
Dkeluarkan dari Abu Dawud di dalam “sunannya” dari Ibnu’Abbas berkata:
            “Rasulullah telah melaknatpara wanita yang berziyarah kubur,dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu.” Dikeluarkan oueh Imam Nasa’I juga dalam “sunannya” dari Ibnu ‘Abbas.
Di sini terdapat 3 pendapat dari kalangan ulama’:
1.      Membolehkan
Dengan dalil bahwa wanita itu termasuk keumuman diperbolehkannya berzyarah kubur
            “Rasulullah saw bersabda akutelah larang kelian berziyarah kubur, maka sekarang berzyarahlah.”
Khtab ini mencakup umum baik laki-laki atau perempuan, dan karena dahulu wanita dilarang berziyarah, maka hadits yang membolehkan ini juga mencakup mereka dengan syarat mereka harus aman dari fitnah ketika keluar untukberziyarah.
2.      Mengharamkan
Dikeluarkan dari Abu Dawud di dalam “sunannya” dari Ibnu’Abbas berkata:
            “Rasulullah telah melaknatpara wanita yang berziyarah kubur,dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu.” Dikeluarkan oueh Imam Nasa’I juga dalam “sunannya” dari Ibnu ‘Abbas.
Rasulullah telah jelas melaknat wanita berziyarah kubur, dan kata laknat itu menjadi bikt yang jelas haramnya perbuatan tersebut, bahkan Rasulullah ketikasakt hingga wafatnya tetap melaknat pelakunya.
3.      Perincian dalam masalah ziyarah dari segi dibolehkan dan tidaknya.
·         Imam Qurtubi: “wanita mendapat laknat  jika ia terlalu sering berziyarah, dan juga karena hal itu bisa melalaikan bahkan menyia-nyiakan hak suami…”
·         Menyambung perkataan Imam Qurtubi,  Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “jika kondisi semuanya telah aman, maka wanita tidak dilarang untuk berziyarah, karena laki-laki dan perempaun sama-sama butuh mengingat kematian.
·         …………………………..

Pendapat yang paling rajih
            Adapun pendapat yang paling rajih dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang tidak membolehkan wanita ziyarah kubur
    
















































































    
Sesungguhnya wanita dilarang ziyarah kubur karena dengan ziyarahnya itu bisa membuat ia niyahah {meratapi mayit} karena tabiat wanita itu lemah dan kurang sabar

Antara Hadits (Allah melaknat para wanita peziarah kubur) dan Hadits (Tapi sekarang, ziarahilah)
Al-Lajnah Ad-Da’imah LilIfta’ menjawab:
“Ziyarah Kubur bagi wanita adalah tidak boleh, adapun hadits (aku pernah melarang kalian berziyarah kubur, tapi kini ziyarahilah) bukan sebagai penghapus hadits (Allah melaknat para wanita peziyarah kubur). Keumuman hadits (Aku pernah melarang kalian…dst) dikhususksn dengan hadits (Allah melaknat para wanita peziyarah kubur hadits (Allah melaknat para wanita peziyarah kubur hadits (Allah melaknat para wanita peziyarah kubur), dengan begitu kedua hadits itu bisa dipadukan. Jadi disyari’atkan ziyarah kubur bagi kaum lelaki tapi tidak bagi kaum wanita. Demikian pendapat yang yang shahih di antara dua pendapat ulama’.  Fatwa2 ttg wanita
Abu Al-Qasm Al-Kharqi berkata, “Tidak apa-apa kaum laki-laki berziyarah kubur,dan dmakruhkan bagi kaum wanita.”
Seperti yangkami katakana bahwa dalam masalah ini kami banyak menemukan

0 komentar:

Posting Komentar

 
;