Senin, 08 September 2014

Hukum-hukum dalam shalat jama'ah



Hukum Imam Shalat dalam Keadaan Duduk dan Makmum Berdiri
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hanbali

Tidak sah mengikuti imam yang shalat dalam keadaan duduk, baik makmum dalam keadaan berdiri maupun duduk.[1]
Sah shalatnya seseorang yang bermakmum di belakang imam dalam kondisi duduk, sehingga makmum tidak perlu mengikuti imam untuk shalat dengan duduk.[2]
Ada dua hukum:
1.      Jika imam memulai shalatnya dalam keadaan duduk karena suatu udzur (alasan) yang syar'i seperti sakit, maka makmum harus mengikuti imam untuk shalat dalam keadaan duduk.
2.      Jika pada mulanya imam shalat dalam keadaaan berdiri maka makmum wajib berdiri, walaupun di pertengahan shalat terjadi sesuatu yang mengharuskan imam untuk shalat dalam keadaan duduk.[3]

Ø  Tidak dibolehkan orang yang duduk menjadi imam bagi orang yang mampu untuk berdiri, kecuali dengan dua syarat berikut:[4]
1.      Jika imam itu adalah imam kampung (imam tetap), karena masyarakat tidak perlu mengajukan seseorang yang tidak bisa berdiri jika ia bukan imam rutin.
2.      Hendaknya sakit yang menimpa imam itu diharapkan bisa sembuh, karena penyakit Nabi r kemungkinan bisa sembuh.


                                              
Madzhab
Hanafiyah
Malikiyah
Syafi’iyah
Hanabilah
Ahli Hadits
Hukum
Kewajiban membaca al-Fatihah gugur bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah
Al-Fatihah wajib dibaca makmum dalam shalat sirriyah dan kewajiban ini gugur dalm shalat jahriyah
Al-Fatihah wajib dibaca oleh setiap orang yang shalat, baik imam, makmum, maupun yang shalat sendirian.
Kewajiban membaca al-Fatihah gugur bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah
Al-Fatihah wajib dibaca oleh setiap orang yang shalat, baik imam, makmum, maupun yang shalat sendirian.
Dalil
·      Hadits, “Siapa yang shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah bacaan untuknya.”
·      Firman Allah Ta’ala “Dan apabila dibacakan alqur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (al-A’raf: 204)
·      Hadits, “Jika imam membaca maka diamlah.”


·       Dari Ubadah bin Shamit t, Rasulullah r bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.”
·      Hadits, “Siapa yang shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah bacaan untuknya.”
·      Firman Allah Ta’ala “Dan apabila dibacakan alqur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (al-A’raf: 204)
·      Hadits, “Jika imam membaca maka diamlah.”

·      Dari Ubadah bin Shamit t, Rasulullah r bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Hukum Membaca Surat al-Fatihah dalam Sholat bagi Makmum[5]
Pendapat yang paling rajih adalah pendapat jumhur yaitu wajib membaca surat Al-Fatihah jika mampu. Dalil-dalil kedua kalangan ini sudah disebutkan. Mereka sepakat bahwa Al-Fatiahah wajib dibaca oleh imam dan orang yang shalat sendirian.
“Pendapat yang menentramkan hati adalah rincian yang disampaikan imam malik dan salah satu riwayat imam ahmad, karena dalil kedua kalangan ini bisa disatukan , sehingga semuanya bisa diamalkan, karena jika makmum tidak membaca al fatihah dalam shalat siriyyah tentu bacaan tersebut luput, ia juga tidak mendengarnya dari imam. Sebaliknya, jika makmum sibuk membaca al fatihah, tidak ada gunanya imam membaca karena bacaannya tidak didengarkan. Al fatihah juga wajib dibaca makmum yang tidak mendengarkan bacaan imam karena jaraknya jauh, atau karena tuli, dengan catatan tidak mengganggu orang yang di dekatnta yang tidak membaca al fatihah.[6]


[1] Imam Shan’ani, Subulussalam, jilid 2, hal, 23.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adilatuhu, jilid 2, hal, 348.
[5] Fiqih hadits bukhari Muslim, Abdullah Alu Bassam, hal 254-256.
[6] Fiqih hadits bukhari Muslim, Abdullah Alu Bassam, hal 254-256.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;