Hukum Imam Shalat dalam Keadaan Duduk dan Makmum Berdiri
Hanafi
|
Maliki
|
Syafi’i
|
Hanbali
|
Tidak sah mengikuti imam yang shalat dalam
keadaan duduk, baik makmum dalam keadaan berdiri maupun duduk.[1]
|
Sah shalatnya seseorang yang bermakmum di
belakang imam dalam kondisi duduk, sehingga makmum tidak perlu mengikuti imam
untuk shalat dengan duduk.[2]
|
Ada dua hukum:
1. Jika imam memulai shalatnya dalam keadaan duduk karena suatu udzur (alasan)
yang syar'i seperti sakit, maka makmum harus mengikuti imam untuk shalat
dalam keadaan duduk.
2. Jika pada mulanya imam shalat dalam keadaaan berdiri maka makmum wajib
berdiri, walaupun di pertengahan shalat terjadi sesuatu yang mengharuskan
imam untuk shalat dalam keadaan duduk.[3]
|
Ø
Tidak dibolehkan orang yang duduk menjadi imam bagi orang yang mampu untuk
berdiri, kecuali dengan dua syarat berikut:[4]
1. Jika imam itu adalah imam
kampung (imam tetap), karena masyarakat tidak perlu mengajukan seseorang yang
tidak bisa berdiri jika ia bukan imam rutin.
2. Hendaknya sakit yang
menimpa imam itu diharapkan bisa sembuh, karena penyakit Nabi r kemungkinan bisa sembuh.
Madzhab
|
Hanafiyah
|
Malikiyah
|
Syafi’iyah
|
Hanabilah
|
Ahli Hadits
|
Hukum
|
Kewajiban membaca al-Fatihah gugur bagi makmum
secara mutlak, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah
|
Al-Fatihah wajib dibaca makmum dalam
shalat sirriyah dan kewajiban ini gugur dalm
shalat jahriyah
|
Al-Fatihah wajib dibaca oleh setiap orang
yang shalat, baik imam, makmum, maupun yang shalat sendirian.
|
Kewajiban membaca al-Fatihah gugur bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalat
sirriyah maupun jahriyah
|
Al-Fatihah wajib dibaca oleh setiap orang
yang shalat, baik imam, makmum, maupun yang shalat sendirian.
|
Dalil
|
·
Hadits, “Siapa
yang shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah bacaan untuknya.”
·
Firman Allah
Ta’ala “Dan apabila dibacakan alqur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (al-A’raf: 204)
·
Hadits, “Jika
imam membaca maka diamlah.”
|
·
Dari Ubadah
bin Shamit t, Rasulullah r bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.”
|
·
Hadits, “Siapa
yang shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah bacaan untuknya.”
·
Firman Allah
Ta’ala “Dan apabila dibacakan alqur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (al-A’raf: 204)
·
Hadits, “Jika
imam membaca maka diamlah.”
|
·
Dari Ubadah
bin Shamit t, Rasulullah r bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.”
|
Hukum Membaca Surat al-Fatihah dalam Sholat bagi Makmum[5]
Pendapat yang paling rajih adalah pendapat jumhur yaitu wajib
membaca surat Al-Fatihah jika mampu. Dalil-dalil kedua kalangan ini sudah
disebutkan. Mereka sepakat bahwa Al-Fatiahah wajib dibaca oleh imam dan orang
yang shalat sendirian.
“Pendapat yang menentramkan hati adalah rincian yang disampaikan imam malik
dan salah satu riwayat imam ahmad, karena dalil kedua kalangan ini bisa
disatukan , sehingga semuanya bisa diamalkan, karena jika makmum tidak membaca
al fatihah dalam shalat siriyyah tentu bacaan tersebut luput, ia juga tidak
mendengarnya dari imam. Sebaliknya, jika makmum sibuk membaca al fatihah, tidak
ada gunanya imam membaca karena bacaannya tidak didengarkan. Al fatihah juga
wajib dibaca makmum yang tidak mendengarkan bacaan imam karena jaraknya jauh,
atau karena tuli, dengan catatan tidak mengganggu orang yang di dekatnta yang
tidak membaca al fatihah.[6]
0 komentar:
Posting Komentar