Sabtu, 16 Mei 2015 0 komentar

OPRASI PLASTIK MENURUT KACAMATA ISLAM





A.    PEMBUKAAN
Manusia adalah mahluk tersempurna yang Allah ciptakan dari mahluk-mahlukNya yang lain karena akal lah yang menjadikan pembedanya. Manusia berusaha tampil sempurna dihadapan sesama manusia yang lain meraka tak ingin ada satu kekurangan pun atau bahkan noda terlihat dan mengurangi penampilannya. Karena hakekat cantik atau tampan itu berbeda antara satu sama lain, seseorang akan selalu merasa kurang atas apa yang dimilikinya terutama dalam masalah penampilan.
            Kurangnya rasa bersyukur atas apa yang diberikan Allah terhadap dirinya, manusia saling berlomba mengubah apa yang menurut mereka menghalangi dan kurang dalam penampilan dengan berbagai cara yang serba cepat.
            Dewasa ini semakin majunnya perkembangan teknologi yang menampilkan formasi baru yang mampu menjadikan wajah atau anggota tubuh yang lain dapat diganti atau dirubah sesuai keinginannya yaitu dengan oprasi plastik. Apakah perbuatan itu diperbolehkan dalam agama? Karena kebanyakan darinya mengadung berbagai perubahan bentuk anggota badan.
B.     Pengertian Oprasi Plastik
   Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.[1]
       Ada juga yang berpendapat bahwa oprasi plastik operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
            Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh. Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.[2]

C.     Hukum Oprasi Plastik
Allah berfirman yang artinya: “…… Dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyah yang dulu…..”(QS. al-Ahzab:30)
Akhir-akhir ini banyak tersebar pusat-pusat oprasi kecantikan dan mendapat sambutan positif positif dari kalangan wanita fasik yang haus dibalik fatamorgana popularitas dan kecantikan. Oprasi kecantikan tersebut menangani: memperbesar atau memperkecil bagian-bagian tubuh tertentu, memperindah warna kulit, mengencangkan wajah, membentuk postur tubuh, pembuatan tato dan lain sebagainya. Tidak disangsikan lagi bahwa oprasi-oprasi kecantikan tersebut ada yang mubah, wajib dan ada yang haram.
1.      Oprasi kecantikan yang haram.
Maksud oprasi kecantikan yang haram adalah seluruh oprasi yang dikategorikan mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah menciptakan manusi ada yang tinngi, pendek, hitam, putih, rupawan dan buruk. Semua itu adalah tanda-tanda keMaha Esaan dan Maha Penciptanya Allah Ta’la . Dialah yang memberikn bentuk rupa, seperti yang disampaikan Allah Ta’ala, “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada ‘ilah yang berhak disembahmelainkan Dia, yang maha perkasa lagi maha bijaksana. ( Ali imran: 6)
Tindakan terhadap ciptaan Allah dengan cara mengubah bnetuk, warna atau susunannnya, jelas termasuk dalam kategori merusak ciptaan Allah, seperti yang disampaikan, seperti yang difirmankanNya, “ tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yng lurus, etapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar-Rum: 30). Artinya jangan mengubah ciptaan Allah. Ayat tersebut berbentuk berita, namun maksudnya perintah. Setan berusaha menyesatkan dan memerintahkan manusia agar mengubah ciptaan Allah.
Mengubah warna dan bentuk yang diciptakan Allah, khususnya bentuk muka, semua itu adalah tindakan mengikuti setan yang ingin menyesatkan manusia dan menentang ciptaan Allah dengan cara mengubah dan mengganti.
Berikut ini adalah salah satu dalil haramnya mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam As-Sunnah. Dari Abu Mas’ud bahwa rasuullah bersabda: Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan yang minta ditato, mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, menyambung rambut dan minta disambung rambutnya, dan merenggangkan gigi untuk keindahan yang mengubah ciptaaan Allah.” Maksud dilaknati adalah terjauhkan dari rahmat Allah.
Dalam hadits tersebut Rasulullah telah mengharaman beberapa perkara dan segala apa yang masuk dalam kategori maknanya, dimana pada semua itu derdapat illat(sebab) yang sama, yaitu mengubah ciptaan Allah. Diantara yang masuk dalam kategori perkara diatas, misalnya:
a.       Membentuk postur tubuh dengan memperbesar atau memperkecil sebagian anggota tubuh.
b.      Mengubah warna kulit. Allah Ta’ala berfirman, “Dandiantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui.”(QS. Ar-Rum:22)
c.       Mengencangkan wajah atau menyemir rambut dengan warna hitam. Tindakan ini termasuk menipu karena akan mengesankan pada pada orang lain bahwa yang bersangkutan lebih muda usianya dari yang sebenarnya. Muslim meriwayatkan dari jabir ra,”pada peristiwa penaklukan mekkah, Abu Quhafah(ayah Abu Bakar Ash-Siddiq) dihadapkan kepada  Nabi dengan rambut dan jenggot tebal memutuh seperti kapas. Maka Rasulullah bersabda,” Rubahlah warna rambut dan jenggot ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.”
d.      Menato, mencukur alis, mencat kuku dan memperkecil bentuk gigi
e.       Oprasi sedot lemak yang tidak diperlukan.
Catatan: setelah pemaparan singkat sebagian perkaa yang diharamkan secara syar’i dan tidak boleh dilalukan karena termasuk mengubah ciptaan Allah, serta yang akan menjadi sebab mendapatkan laknat dan jauh dari rahmat Allah, maka ada hal kain yang juga terlarang, yaitu membuka aurat dihadapan dokter laki-laki, tanpa adanya keperluan darurat.
Hukum operasi ini adalah haram karena hal itu menjerumuskan kesuatu bahaya yang lebih besar yaitu pembedahan, operasi ini juga termasuk merubah ciptaan Allah.[3]
2.      Oprasi kecantikan yang wajib atau mubah secara syar’i. yakni oprasi yang dialakukan karena adanya aib dibadan, yang menghalangi salah satu bagian tubuh menjalankan tugasnya, atau mengurangi kesempurnaannya, contohnya:
a.       Mata seseorang tertutup atau kelopak mata menutupi mata karena kelemahan otot, ataupun adanya selaput putih dimata yang menghalangi pandangan. Terhadap yang demikian, maka yang bersangkutan boleh melakukan oprasi agar matanya bisa melihat.
b.      Mulut atau bibir seseorang sumbing hingga susah bicara, makan dan minum. Tidak berdosa bagi yang bersangkutan melakukan oprasi bedah untuk memperbaiki catat tersebut.
c.       Telinga seseorang tertutup atau gendang telinganya pecah, yang tidak memungkinkan baginya untuk mendengar atau pendengarannya menjadi lemah. Jika oprasi bedah bisa mengembalikan atau menguatkan pendengarannya, ia boleh melakukan oprasi tersebut.
d.      Tangan seseorang bengkok, atau jari jemarinya bengkok, atau cacat lain yang menghalangi tangan menunaikan tugasny, maka yang bersangkutan boleh melakukan oprasi bedah untuk membetulkan posisi yang tidak normal tersebut.
e.       Seseorang memiliki salah satu betis lebih panjang dari yang satunya, sehingga berpengaruh pada pada cara berjalannya, maka ia boleh melakukan oprasi bedah memperpanjang betis yang pendek agar normal seperti yang satunya.
f.       Seseorang memiliki salah satu gigi lebih panjang dari gigi-gigi lainnyasampai pada tingkat yang serius dan mengganggu, maka ia beleh memperpendek giigi yang panjang tersebut untuk menghilangkan bahaya dan seterusnya.
g.      Menghilangkan catat yang mungkin terjadi pada saat hamil karenapengaruh obat-obatan atau lainnya, dan menghilangkan ketidak normalan anggota tubuh, misalnya jari keenam dan daging tumbuh. Semua itu tidak termasuk dalam kategori mengubah mengubah ciptaan Allah.[4] Hendaknya seseorang muslim mewaspadai pembuka pintu masuknya tabarruj, mulai dari para kerabatnya.[5]
Kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang kerana perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali wanita dan lelaki yang mengorbankan wangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, kerana di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya kerana ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berubat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, iaitu tentang hadis "dilaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahawa yang tercela itu ialah wanita yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan.[6]
Zaman telah berputar dan kita jauh dari ajaran agama, dan kita tidak menerapkan ajaran nabi, meskipun kita tidak memungkiri baha kita mengikuti barat dalam bidang kemajuaan ilmu, kemajuan tehnologi, dan kemajuan alat-alat mutakhir.
Sanagat disayangkan, kita melihat ummat kita dan lebih khusus para wanitanya mengekor kepada Barat melakukan sesuatu yang tidak bermakna, mengikiti dunia akting, dunia mode yang berbusana mini, kemudian melakukan sesuatu perubahan terhadap anggota badan agar terlihat lebih cantik. Dalam buku  Wajibu asy-syababul Muslim al-Yaum”[7] disebutkan,  “ segala yang datang dari barat mereka jadikan sebagai ukuran sebuah kebenaran, dan ukuran sebuah kemajuan, mereka taqlid pada seluruh urusan baik yang kecil maupun yang besar. [8]
D.    PENUTUP
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh:190). Yaitu ketetapanNya terhadap tindakan penghalalan atau pengharaman orang-orang yang melampai batas. Mereka menghalalkan dengan penghalalan yang haram atau mengharamkan yang halal. Padahal Allah mewajibkan agar menghalalkan apa yang Allah halalkan dan mengharamkan apa yang Allah haramkan, sebab yang demikian itu merupakan keadilan yang diperintahkannya.[9]
Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, dan sampai menjerumus kepada sikap mengubah ciptaan Allah Ta’ala sebab mengubah ciptaan Allah dipandang sebagai salah satu ajakan setan. Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan sebaik-baik penciptaan.
DAFTAR PUSTAKA

Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, Lajnah an- Nasyr al-’Ilmi.
Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh DR. ‘Abdullah bin Muhammad “Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir, Tafsir Ibnu Katsir”, terj. M. ‘Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 200 M
Al-Qotsami, Iman binti Muhammad, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah dirosah fiqhiyyah muqoronah (Syabakatul Ulukah)
Abu Ahmad Syaikh Nada, “300 dosa wanita yang dianggap biasa” judul asli Silsilah Min Akhtha’in Nisa’, terj. Umar Mujtahid, Lc. Dan Abdurrahim Lc, Solo: Kiswah 2010 M
 Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, “Hirasah al-Fadhilah, Mengapa Wanita selalu Dihina?” terj. Jabir Al-Bassam dan Muhammad Muhtadi, Lc., M.Si, Solo:Multazam, 2009 M
Al-Qardhawi Dr. Yusuf, “ Al-Halal wal Haram Fil Islam”,
Terbitan: PT. Bina Ilmu, 1993 Sumber: http://media.isnet.org & Alih bahasa: Ustaz Zain Y.S, Ustaz Kamin Sumber: http://www.al-ahkam.com.my
Muhmmad Ash-Shayyim,” Maakid asy Syaithaan li an nisaa’,13 cara setan menggota wanita” terj, Ahmad Syauqi, Klten: Daul Wafa, 2009 M
Muslimah zone, “Hukum Oprasi Kecantikan” dalam https://www.muslimahzone.com/?s=hukum+oprasi+kecantikan



[1] Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, juz 3, hal. 454, cet. Lajnah an-Nasyr al-’Ilmi.
[2] Muslimah zone, “Hukum Oprasi kecantikan”, dalam, https://www.muslimahzone.com/?s=hukum+oprasi+kecantikan diakses tanggal 09 April 2015.
[3] Iman binti Muhammad Al-Qotsami, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah……. , hal, 40
[4] Syaikh Nada Abu Ahmad, “Silsilah Min Akhtha’in Nisa’, 300 dosa wanita yang dianggap biasa”, terj. Umar Mujtahid, Lc. Dan Abdurrahim, Lc. (Solo: Kiswah 2010) hal.509-513
[5] Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, “Hirasah al-Fadhilah,  Mengapa Wanita selalu Dihina?”  , terj. Jabir Al-Bassam dan Muhammad Muhtadi, Lc., M.Si(Solo:Multazam, 2009) cet 1, hal.125
[6] Dr. Yusuf al-Qardhawi, “ Al-Halal wal Haram Fil Islam”, hal. 79, Alihbahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Terbitan: PT. Bina Ilmu, 1993 Sumber: http://media.isnet.org & Alihbahasa: Ustaz Zain Y.S, Ustaz Kamin Sumber: http://www.al-ahkam.com.my
[7] Karya Imam Abul A’la Al-Mahmudi
[8] Muhmmad Ash-Shayyim,”13 cara setan menggota wanita” judul asli Maakid asy-Syaithaan li an-nisaa’, penerjemah, Ahmad Syauqi, (Klten: Daul Wafa, 2009) hal. 103
[9], “Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir, Tafsir Ibnu Katsir”, terj. M. ‘Abdul Ghoffar E.M. ( Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 200 M) Jilid. 3, hal. 369
 
;