A. PEMBUKAAN
Manusia
adalah mahluk tersempurna yang Allah ciptakan dari mahluk-mahlukNya yang lain karena
akal lah yang menjadikan pembedanya. Manusia berusaha tampil sempurna dihadapan
sesama manusia yang lain meraka tak ingin ada satu kekurangan pun atau bahkan
noda terlihat dan mengurangi penampilannya. Karena hakekat cantik atau tampan
itu berbeda antara satu sama lain, seseorang akan selalu merasa kurang atas apa
yang dimilikinya terutama dalam masalah penampilan.
Kurangnya rasa bersyukur atas apa
yang diberikan Allah terhadap dirinya, manusia saling berlomba mengubah apa
yang menurut mereka menghalangi dan kurang dalam penampilan dengan berbagai
cara yang serba cepat.
Dewasa ini semakin majunnya
perkembangan teknologi yang menampilkan formasi baru yang mampu menjadikan
wajah atau anggota tubuh yang lain dapat diganti atau dirubah sesuai
keinginannya yaitu dengan oprasi plastik. Apakah perbuatan itu diperbolehkan
dalam agama? Karena kebanyakan darinya mengadung berbagai perubahan bentuk
anggota badan.
B. Pengertian
Oprasi Plastik
Operasi
plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa
arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk
mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang
nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan
untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.[1]
Ada juga yang berpendapat bahwa oprasi
plastik operasi kecantikan sebagai operasi
yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah
seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan
kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh. Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.[2]
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh. Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.[2]
C. Hukum
Oprasi Plastik
Allah
berfirman yang artinya: “…… Dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku
seperti orang-orang jahiliyah yang dulu…..”(QS. al-Ahzab:30)
Akhir-akhir
ini banyak tersebar pusat-pusat oprasi kecantikan dan mendapat sambutan positif
positif dari kalangan wanita fasik yang haus dibalik fatamorgana popularitas
dan kecantikan. Oprasi kecantikan tersebut menangani: memperbesar atau
memperkecil bagian-bagian tubuh tertentu, memperindah warna kulit,
mengencangkan wajah, membentuk postur tubuh, pembuatan tato dan lain
sebagainya. Tidak disangsikan lagi bahwa oprasi-oprasi kecantikan tersebut ada
yang mubah, wajib dan ada yang haram.
1. Oprasi
kecantikan yang haram.
Maksud oprasi kecantikan yang haram adalah seluruh
oprasi yang dikategorikan mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah
menciptakan manusi ada yang tinngi, pendek, hitam, putih, rupawan dan buruk.
Semua itu adalah tanda-tanda keMaha Esaan dan Maha Penciptanya Allah Ta’la .
Dialah yang memberikn bentuk rupa, seperti yang disampaikan Allah Ta’ala, “Dialah
yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada ‘ilah
yang berhak disembahmelainkan Dia, yang maha perkasa lagi maha bijaksana. (
Ali imran: 6)
Tindakan terhadap ciptaan Allah dengan cara mengubah
bnetuk, warna atau susunannnya, jelas termasuk dalam kategori merusak ciptaan
Allah, seperti yang disampaikan, seperti yang difirmankanNya, “ tidak ada
perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yng lurus, etapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui” (Ar-Rum: 30). Artinya jangan mengubah ciptaan Allah. Ayat tersebut
berbentuk berita, namun maksudnya perintah. Setan berusaha menyesatkan dan
memerintahkan manusia agar mengubah ciptaan Allah.
Mengubah warna dan bentuk yang diciptakan Allah,
khususnya bentuk muka, semua itu adalah tindakan mengikuti setan yang ingin
menyesatkan manusia dan menentang ciptaan Allah dengan cara mengubah dan
mengganti.
Berikut ini adalah salah satu dalil haramnya
mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam As-Sunnah. Dari Abu Mas’ud bahwa
rasuullah bersabda: Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan yang minta
ditato, mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, menyambung rambut dan
minta disambung rambutnya, dan merenggangkan gigi untuk keindahan yang mengubah
ciptaaan Allah.” Maksud dilaknati adalah terjauhkan dari rahmat Allah.
Dalam hadits tersebut Rasulullah telah mengharaman
beberapa perkara dan segala apa yang masuk dalam kategori maknanya, dimana pada
semua itu derdapat illat(sebab) yang sama, yaitu mengubah ciptaan Allah.
Diantara yang masuk dalam kategori perkara diatas, misalnya:
a. Membentuk
postur tubuh dengan memperbesar atau memperkecil sebagian anggota tubuh.
b. Mengubah
warna kulit. Allah Ta’ala berfirman, “Dandiantara tanda-tanda kekuasaanNya
ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna
kulitmu. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
orang yang mengetahui.”(QS. Ar-Rum:22)
c. Mengencangkan
wajah atau menyemir rambut dengan warna hitam. Tindakan ini termasuk menipu
karena akan mengesankan pada pada orang lain bahwa yang bersangkutan lebih muda
usianya dari yang sebenarnya. Muslim meriwayatkan dari jabir ra,”pada peristiwa
penaklukan mekkah, Abu Quhafah(ayah Abu Bakar Ash-Siddiq) dihadapkan
kepada Nabi dengan rambut dan jenggot
tebal memutuh seperti kapas. Maka Rasulullah bersabda,” Rubahlah warna
rambut dan jenggot ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.”
d. Menato,
mencukur alis, mencat kuku dan memperkecil bentuk gigi
e. Oprasi
sedot lemak yang tidak diperlukan.
Catatan: setelah
pemaparan singkat sebagian perkaa yang diharamkan secara syar’i dan tidak boleh
dilalukan karena termasuk mengubah ciptaan Allah, serta yang akan menjadi sebab
mendapatkan laknat dan jauh dari rahmat Allah, maka ada hal kain yang juga
terlarang, yaitu membuka aurat dihadapan dokter laki-laki, tanpa adanya
keperluan darurat.
Hukum
operasi ini adalah haram karena hal itu menjerumuskan kesuatu bahaya yang lebih
besar yaitu pembedahan, operasi ini juga termasuk merubah ciptaan Allah.[3]
2. Oprasi
kecantikan yang wajib atau mubah secara syar’i. yakni oprasi yang dialakukan
karena adanya aib dibadan, yang menghalangi salah satu bagian tubuh menjalankan
tugasnya, atau mengurangi kesempurnaannya, contohnya:
a.
Mata seseorang
tertutup atau kelopak mata menutupi mata karena kelemahan otot, ataupun adanya
selaput putih dimata yang menghalangi pandangan. Terhadap yang demikian, maka
yang bersangkutan boleh melakukan oprasi agar matanya bisa melihat.
b.
Mulut atau bibir
seseorang sumbing hingga susah bicara, makan dan minum. Tidak berdosa bagi yang
bersangkutan melakukan oprasi bedah untuk memperbaiki catat tersebut.
c.
Telinga
seseorang tertutup atau gendang telinganya pecah, yang tidak memungkinkan
baginya untuk mendengar atau pendengarannya menjadi lemah. Jika oprasi bedah
bisa mengembalikan atau menguatkan pendengarannya, ia boleh melakukan oprasi
tersebut.
d.
Tangan seseorang
bengkok, atau jari jemarinya bengkok, atau cacat lain yang menghalangi tangan
menunaikan tugasny, maka yang bersangkutan boleh melakukan oprasi bedah untuk
membetulkan posisi yang tidak normal tersebut.
e.
Seseorang
memiliki salah satu betis lebih panjang dari yang satunya, sehingga berpengaruh
pada pada cara berjalannya, maka ia boleh melakukan oprasi bedah memperpanjang
betis yang pendek agar normal seperti yang satunya.
f.
Seseorang
memiliki salah satu gigi lebih panjang dari gigi-gigi lainnyasampai pada
tingkat yang serius dan mengganggu, maka ia beleh memperpendek giigi yang
panjang tersebut untuk menghilangkan bahaya dan seterusnya.
g.
Menghilangkan
catat yang mungkin terjadi pada saat hamil karenapengaruh obat-obatan atau
lainnya, dan menghilangkan ketidak normalan anggota tubuh, misalnya jari keenam
dan daging tumbuh. Semua itu tidak termasuk dalam kategori mengubah mengubah
ciptaan Allah.[4]
Hendaknya seseorang muslim mewaspadai pembuka pintu masuknya tabarruj, mulai
dari para kerabatnya.[5]
Kita dapat mengetahui
tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang kerana
perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis,
sehingga banyak sekali wanita dan lelaki yang mengorbankan wangnya beratus
bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua
ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, kerana di dalamnya terkandung
penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang
mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam
hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti;
lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata
orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan,
misalnya kerana ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan
ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak
berdosa orang untuk berubat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit
yang bersarang dan mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat
kita ini dengan penuh kesukaran.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di
atas, iaitu tentang hadis "dilaknat wanita-wanita yang menjarangkan
giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat
difahamkan, bahawa yang tercela itu ialah wanita yang mengerjakan hal tersebut
semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal
tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang
mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan.[6]
Zaman telah berputar dan kita jauh dari ajaran agama, dan kita
tidak menerapkan ajaran nabi, meskipun kita tidak memungkiri baha kita
mengikuti barat dalam bidang kemajuaan ilmu, kemajuan tehnologi, dan kemajuan
alat-alat mutakhir.
Sanagat disayangkan, kita melihat ummat kita dan lebih khusus para
wanitanya mengekor kepada Barat melakukan sesuatu yang tidak bermakna,
mengikiti dunia akting, dunia mode yang berbusana mini, kemudian melakukan
sesuatu perubahan terhadap anggota badan agar terlihat lebih cantik. Dalam
buku “Wajibu asy-syababul Muslim
al-Yaum”[7]
disebutkan, “ segala yang datang dari
barat mereka jadikan sebagai ukuran sebuah kebenaran, dan ukuran sebuah
kemajuan, mereka taqlid pada seluruh urusan baik yang kecil maupun yang besar. [8]
D. PENUTUP
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas.” (QS. Al-Baqoroh:190). Yaitu ketetapanNya terhadap tindakan
penghalalan atau pengharaman orang-orang yang melampai batas. Mereka
menghalalkan dengan penghalalan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Padahal Allah mewajibkan agar menghalalkan apa yang Allah halalkan dan
mengharamkan apa yang Allah haramkan, sebab yang demikian itu merupakan
keadilan yang diperintahkannya.[9]
Islam membolehkan berhias atau
mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, dan sampai menjerumus kepada
sikap mengubah ciptaan Allah Ta’ala sebab mengubah ciptaan Allah
dipandang sebagai salah satu ajakan setan. Sesungguhnya Allah Ta’ala
menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan
sebaik-baik penciptaan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Mausu’ah
at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, Lajnah an- Nasyr al-’Ilmi.
Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh DR.
‘Abdullah bin Muhammad “Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir, Tafsir Ibnu Katsir”,
terj. M. ‘Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 200 M
Al-Qotsami, Iman binti
Muhammad, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah dirosah fiqhiyyah muqoronah (Syabakatul
Ulukah)
Abu Ahmad Syaikh Nada, “300 dosa
wanita yang dianggap biasa” judul asli Silsilah Min Akhtha’in Nisa’, terj. Umar
Mujtahid, Lc. Dan Abdurrahim Lc, Solo: Kiswah 2010 M
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, “Hirasah
al-Fadhilah, Mengapa Wanita selalu Dihina?” terj. Jabir Al-Bassam dan
Muhammad Muhtadi, Lc., M.Si, Solo:Multazam, 2009 M
Al-Qardhawi Dr. Yusuf, “ Al-Halal wal Haram Fil Islam”,
Terbitan: PT. Bina Ilmu, 1993 Sumber: http://media.isnet.org & Alih bahasa: Ustaz Zain Y.S, Ustaz Kamin Sumber:
http://www.al-ahkam.com.my
Muhmmad Ash-Shayyim,” Maakid asy
Syaithaan li an nisaa’,13 cara setan menggota wanita” terj, Ahmad Syauqi,
Klten: Daul Wafa, 2009 M
Muslimah zone, “Hukum Oprasi
Kecantikan” dalam https://www.muslimahzone.com/?s=hukum+oprasi+kecantikan
[1]
Al
Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, juz 3, hal.
454, cet. Lajnah an-Nasyr
al-’Ilmi.
[2]
Muslimah zone, “Hukum Oprasi kecantikan”, dalam, https://www.muslimahzone.com/?s=hukum+oprasi+kecantikan
diakses tanggal 09 April 2015.
[3]
Iman binti Muhammad
Al-Qotsami, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah……. , hal, 40
[4]
Syaikh Nada Abu Ahmad, “Silsilah Min Akhtha’in Nisa’, 300 dosa wanita yang
dianggap biasa”, terj. Umar Mujtahid, Lc. Dan Abdurrahim, Lc. (Solo: Kiswah
2010) hal.509-513
[5]
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, “Hirasah al-Fadhilah, Mengapa Wanita selalu Dihina?” , terj. Jabir Al-Bassam dan Muhammad Muhtadi,
Lc., M.Si(Solo:Multazam, 2009) cet 1, hal.125
[6] Dr. Yusuf al-Qardhawi, “ Al-Halal wal Haram Fil
Islam”, hal. 79, Alihbahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Terbitan:
PT. Bina Ilmu, 1993 Sumber: http://media.isnet.org
& Alihbahasa: Ustaz Zain Y.S, Ustaz Kamin Sumber:
http://www.al-ahkam.com.my
[7] Karya Imam
Abul A’la Al-Mahmudi
[8] Muhmmad
Ash-Shayyim,”13 cara setan menggota wanita” judul asli Maakid
asy-Syaithaan li an-nisaa’, penerjemah, Ahmad Syauqi, (Klten: Daul Wafa, 2009)
hal. 103
[9],
“Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir, Tafsir Ibnu Katsir”, terj. M. ‘Abdul Ghoffar
E.M. ( Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 200 M) Jilid. 3, hal. 369
0 komentar:
Posting Komentar