Sabtu, 16 Mei 2015 0 komentar

OPRASI PLASTIK MENURUT KACAMATA ISLAM





A.    PEMBUKAAN
Manusia adalah mahluk tersempurna yang Allah ciptakan dari mahluk-mahlukNya yang lain karena akal lah yang menjadikan pembedanya. Manusia berusaha tampil sempurna dihadapan sesama manusia yang lain meraka tak ingin ada satu kekurangan pun atau bahkan noda terlihat dan mengurangi penampilannya. Karena hakekat cantik atau tampan itu berbeda antara satu sama lain, seseorang akan selalu merasa kurang atas apa yang dimilikinya terutama dalam masalah penampilan.
            Kurangnya rasa bersyukur atas apa yang diberikan Allah terhadap dirinya, manusia saling berlomba mengubah apa yang menurut mereka menghalangi dan kurang dalam penampilan dengan berbagai cara yang serba cepat.
            Dewasa ini semakin majunnya perkembangan teknologi yang menampilkan formasi baru yang mampu menjadikan wajah atau anggota tubuh yang lain dapat diganti atau dirubah sesuai keinginannya yaitu dengan oprasi plastik. Apakah perbuatan itu diperbolehkan dalam agama? Karena kebanyakan darinya mengadung berbagai perubahan bentuk anggota badan.
B.     Pengertian Oprasi Plastik
   Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.[1]
       Ada juga yang berpendapat bahwa oprasi plastik operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
            Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh. Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.[2]

C.     Hukum Oprasi Plastik
Allah berfirman yang artinya: “…… Dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyah yang dulu…..”(QS. al-Ahzab:30)
Akhir-akhir ini banyak tersebar pusat-pusat oprasi kecantikan dan mendapat sambutan positif positif dari kalangan wanita fasik yang haus dibalik fatamorgana popularitas dan kecantikan. Oprasi kecantikan tersebut menangani: memperbesar atau memperkecil bagian-bagian tubuh tertentu, memperindah warna kulit, mengencangkan wajah, membentuk postur tubuh, pembuatan tato dan lain sebagainya. Tidak disangsikan lagi bahwa oprasi-oprasi kecantikan tersebut ada yang mubah, wajib dan ada yang haram.
1.      Oprasi kecantikan yang haram.
Maksud oprasi kecantikan yang haram adalah seluruh oprasi yang dikategorikan mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah menciptakan manusi ada yang tinngi, pendek, hitam, putih, rupawan dan buruk. Semua itu adalah tanda-tanda keMaha Esaan dan Maha Penciptanya Allah Ta’la . Dialah yang memberikn bentuk rupa, seperti yang disampaikan Allah Ta’ala, “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada ‘ilah yang berhak disembahmelainkan Dia, yang maha perkasa lagi maha bijaksana. ( Ali imran: 6)
Tindakan terhadap ciptaan Allah dengan cara mengubah bnetuk, warna atau susunannnya, jelas termasuk dalam kategori merusak ciptaan Allah, seperti yang disampaikan, seperti yang difirmankanNya, “ tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yng lurus, etapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar-Rum: 30). Artinya jangan mengubah ciptaan Allah. Ayat tersebut berbentuk berita, namun maksudnya perintah. Setan berusaha menyesatkan dan memerintahkan manusia agar mengubah ciptaan Allah.
Mengubah warna dan bentuk yang diciptakan Allah, khususnya bentuk muka, semua itu adalah tindakan mengikuti setan yang ingin menyesatkan manusia dan menentang ciptaan Allah dengan cara mengubah dan mengganti.
Berikut ini adalah salah satu dalil haramnya mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam As-Sunnah. Dari Abu Mas’ud bahwa rasuullah bersabda: Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan yang minta ditato, mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, menyambung rambut dan minta disambung rambutnya, dan merenggangkan gigi untuk keindahan yang mengubah ciptaaan Allah.” Maksud dilaknati adalah terjauhkan dari rahmat Allah.
Dalam hadits tersebut Rasulullah telah mengharaman beberapa perkara dan segala apa yang masuk dalam kategori maknanya, dimana pada semua itu derdapat illat(sebab) yang sama, yaitu mengubah ciptaan Allah. Diantara yang masuk dalam kategori perkara diatas, misalnya:
a.       Membentuk postur tubuh dengan memperbesar atau memperkecil sebagian anggota tubuh.
b.      Mengubah warna kulit. Allah Ta’ala berfirman, “Dandiantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui.”(QS. Ar-Rum:22)
c.       Mengencangkan wajah atau menyemir rambut dengan warna hitam. Tindakan ini termasuk menipu karena akan mengesankan pada pada orang lain bahwa yang bersangkutan lebih muda usianya dari yang sebenarnya. Muslim meriwayatkan dari jabir ra,”pada peristiwa penaklukan mekkah, Abu Quhafah(ayah Abu Bakar Ash-Siddiq) dihadapkan kepada  Nabi dengan rambut dan jenggot tebal memutuh seperti kapas. Maka Rasulullah bersabda,” Rubahlah warna rambut dan jenggot ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.”
d.      Menato, mencukur alis, mencat kuku dan memperkecil bentuk gigi
e.       Oprasi sedot lemak yang tidak diperlukan.
Catatan: setelah pemaparan singkat sebagian perkaa yang diharamkan secara syar’i dan tidak boleh dilalukan karena termasuk mengubah ciptaan Allah, serta yang akan menjadi sebab mendapatkan laknat dan jauh dari rahmat Allah, maka ada hal kain yang juga terlarang, yaitu membuka aurat dihadapan dokter laki-laki, tanpa adanya keperluan darurat.
Hukum operasi ini adalah haram karena hal itu menjerumuskan kesuatu bahaya yang lebih besar yaitu pembedahan, operasi ini juga termasuk merubah ciptaan Allah.[3]
2.      Oprasi kecantikan yang wajib atau mubah secara syar’i. yakni oprasi yang dialakukan karena adanya aib dibadan, yang menghalangi salah satu bagian tubuh menjalankan tugasnya, atau mengurangi kesempurnaannya, contohnya:
a.       Mata seseorang tertutup atau kelopak mata menutupi mata karena kelemahan otot, ataupun adanya selaput putih dimata yang menghalangi pandangan. Terhadap yang demikian, maka yang bersangkutan boleh melakukan oprasi agar matanya bisa melihat.
b.      Mulut atau bibir seseorang sumbing hingga susah bicara, makan dan minum. Tidak berdosa bagi yang bersangkutan melakukan oprasi bedah untuk memperbaiki catat tersebut.
c.       Telinga seseorang tertutup atau gendang telinganya pecah, yang tidak memungkinkan baginya untuk mendengar atau pendengarannya menjadi lemah. Jika oprasi bedah bisa mengembalikan atau menguatkan pendengarannya, ia boleh melakukan oprasi tersebut.
d.      Tangan seseorang bengkok, atau jari jemarinya bengkok, atau cacat lain yang menghalangi tangan menunaikan tugasny, maka yang bersangkutan boleh melakukan oprasi bedah untuk membetulkan posisi yang tidak normal tersebut.
e.       Seseorang memiliki salah satu betis lebih panjang dari yang satunya, sehingga berpengaruh pada pada cara berjalannya, maka ia boleh melakukan oprasi bedah memperpanjang betis yang pendek agar normal seperti yang satunya.
f.       Seseorang memiliki salah satu gigi lebih panjang dari gigi-gigi lainnyasampai pada tingkat yang serius dan mengganggu, maka ia beleh memperpendek giigi yang panjang tersebut untuk menghilangkan bahaya dan seterusnya.
g.      Menghilangkan catat yang mungkin terjadi pada saat hamil karenapengaruh obat-obatan atau lainnya, dan menghilangkan ketidak normalan anggota tubuh, misalnya jari keenam dan daging tumbuh. Semua itu tidak termasuk dalam kategori mengubah mengubah ciptaan Allah.[4] Hendaknya seseorang muslim mewaspadai pembuka pintu masuknya tabarruj, mulai dari para kerabatnya.[5]
Kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang kerana perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali wanita dan lelaki yang mengorbankan wangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, kerana di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya kerana ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berubat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, iaitu tentang hadis "dilaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahawa yang tercela itu ialah wanita yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan.[6]
Zaman telah berputar dan kita jauh dari ajaran agama, dan kita tidak menerapkan ajaran nabi, meskipun kita tidak memungkiri baha kita mengikuti barat dalam bidang kemajuaan ilmu, kemajuan tehnologi, dan kemajuan alat-alat mutakhir.
Sanagat disayangkan, kita melihat ummat kita dan lebih khusus para wanitanya mengekor kepada Barat melakukan sesuatu yang tidak bermakna, mengikiti dunia akting, dunia mode yang berbusana mini, kemudian melakukan sesuatu perubahan terhadap anggota badan agar terlihat lebih cantik. Dalam buku  Wajibu asy-syababul Muslim al-Yaum”[7] disebutkan,  “ segala yang datang dari barat mereka jadikan sebagai ukuran sebuah kebenaran, dan ukuran sebuah kemajuan, mereka taqlid pada seluruh urusan baik yang kecil maupun yang besar. [8]
D.    PENUTUP
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh:190). Yaitu ketetapanNya terhadap tindakan penghalalan atau pengharaman orang-orang yang melampai batas. Mereka menghalalkan dengan penghalalan yang haram atau mengharamkan yang halal. Padahal Allah mewajibkan agar menghalalkan apa yang Allah halalkan dan mengharamkan apa yang Allah haramkan, sebab yang demikian itu merupakan keadilan yang diperintahkannya.[9]
Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, dan sampai menjerumus kepada sikap mengubah ciptaan Allah Ta’ala sebab mengubah ciptaan Allah dipandang sebagai salah satu ajakan setan. Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan sebaik-baik penciptaan.
DAFTAR PUSTAKA

Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, Lajnah an- Nasyr al-’Ilmi.
Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh DR. ‘Abdullah bin Muhammad “Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir, Tafsir Ibnu Katsir”, terj. M. ‘Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 200 M
Al-Qotsami, Iman binti Muhammad, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah dirosah fiqhiyyah muqoronah (Syabakatul Ulukah)
Abu Ahmad Syaikh Nada, “300 dosa wanita yang dianggap biasa” judul asli Silsilah Min Akhtha’in Nisa’, terj. Umar Mujtahid, Lc. Dan Abdurrahim Lc, Solo: Kiswah 2010 M
 Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, “Hirasah al-Fadhilah, Mengapa Wanita selalu Dihina?” terj. Jabir Al-Bassam dan Muhammad Muhtadi, Lc., M.Si, Solo:Multazam, 2009 M
Al-Qardhawi Dr. Yusuf, “ Al-Halal wal Haram Fil Islam”,
Terbitan: PT. Bina Ilmu, 1993 Sumber: http://media.isnet.org & Alih bahasa: Ustaz Zain Y.S, Ustaz Kamin Sumber: http://www.al-ahkam.com.my
Muhmmad Ash-Shayyim,” Maakid asy Syaithaan li an nisaa’,13 cara setan menggota wanita” terj, Ahmad Syauqi, Klten: Daul Wafa, 2009 M
Muslimah zone, “Hukum Oprasi Kecantikan” dalam https://www.muslimahzone.com/?s=hukum+oprasi+kecantikan



[1] Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, juz 3, hal. 454, cet. Lajnah an-Nasyr al-’Ilmi.
[2] Muslimah zone, “Hukum Oprasi kecantikan”, dalam, https://www.muslimahzone.com/?s=hukum+oprasi+kecantikan diakses tanggal 09 April 2015.
[3] Iman binti Muhammad Al-Qotsami, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah……. , hal, 40
[4] Syaikh Nada Abu Ahmad, “Silsilah Min Akhtha’in Nisa’, 300 dosa wanita yang dianggap biasa”, terj. Umar Mujtahid, Lc. Dan Abdurrahim, Lc. (Solo: Kiswah 2010) hal.509-513
[5] Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, “Hirasah al-Fadhilah,  Mengapa Wanita selalu Dihina?”  , terj. Jabir Al-Bassam dan Muhammad Muhtadi, Lc., M.Si(Solo:Multazam, 2009) cet 1, hal.125
[6] Dr. Yusuf al-Qardhawi, “ Al-Halal wal Haram Fil Islam”, hal. 79, Alihbahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Terbitan: PT. Bina Ilmu, 1993 Sumber: http://media.isnet.org & Alihbahasa: Ustaz Zain Y.S, Ustaz Kamin Sumber: http://www.al-ahkam.com.my
[7] Karya Imam Abul A’la Al-Mahmudi
[8] Muhmmad Ash-Shayyim,”13 cara setan menggota wanita” judul asli Maakid asy-Syaithaan li an-nisaa’, penerjemah, Ahmad Syauqi, (Klten: Daul Wafa, 2009) hal. 103
[9], “Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir, Tafsir Ibnu Katsir”, terj. M. ‘Abdul Ghoffar E.M. ( Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I 200 M) Jilid. 3, hal. 369
Kamis, 05 Maret 2015 1 komentar

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA





A.    PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang membawa petunjuk dan rahmat untuk membebaskan manusia dari kesewenang-wenangan dan penindasan serta mewujudkan persamaan diantara umat manusia seluruhnya sehingga tidak ada seorang pun yang lebih utama dari orang lain kecuali dengan ketaqwaan.
 Bertolak dari aqidah tauhid yang murni yang menjadi fondasi dasar kontruksi Islam dan yang menyeru umat manusia seluruhnya untuk tidak menyembah kecuali hanya pada Allah semata tidak menyekutukanNya.
Maraknya penegakan HAM secara rinci di Indonesia baru lahir pasca Reformasi 1998 melalui Amandemen UUD 1945 yang melahirkan Pasal 28 dan Pasal 28 huruf a s/d j tentang HAM. Lalu dilanjutkan dengan lahirnya UU No. 33 Th. 1999 tentang HAM yang sekaligus menjadi dasar pendirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang disingkat Komnas HAM.
Sebenarnya HAM dalam Islam telah dahulu ada, namun berangkat dari ketidak tahuaan manusia yang sebenarnya Islam telah mengaturnya, lalu mereka membuat sebuah undang-undang atas nama HAM. Apakah sama HAM yang ada di Indonesia dengan HAM Islam?
B.     PEMBAHASAN
a.      Pengertian
Berikut ini beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a)      Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya[1] apalagi mencabutnya.
b)      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c)       John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d)      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]

b.      Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia yang ditetapkan oleh MPR dengan Tap. MPR No.XVII/MPR/1988 terdiri atas 9 bab dengan 44 pasal, yaitu sebagai berikut:
1.Hak untuk hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Keadilan
5.Hak Kemerdekaan
6.Hak atas Kebebasan Informasi
7.Hak Keamanan
8.Hak Kesejahteraan
9.Hak Perlindungan dan Kemajuan [3]

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1)      Hak asasi pribadi / personal Right
§  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
§  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
§  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
§  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2)      Hak asasi politik / Political Right
§  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
§  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
§  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
§  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3)      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
§  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
§  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
§  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4)      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
§  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
§  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
§  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
§  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
§  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
§  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
§  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
§  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
§  Hak mendapatkan pengajaran
§  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat[4]

c.       Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Seperti kita ketahui bersama, pelaksanaan HAM  masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu.
Namun apakah disengaja ataupun tidak, negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot .
Apalag disaat Orde baru berkuasa, terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini .
Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa, banyak sekali peristiwa – peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia.
Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengapa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, mungkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia.
Benar memang asa hukum retroaktif[5] tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali.
Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya.
Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.

d.      Hak Asasi Manusia dalam Islam
Menurut prof wahbah az-Zuhaili hak asasi manusia dibagi  beberapa bagian diantaranya adalah:
1)      Hak-hak asasi
2)      Hak-hak politik
3)      Hak-hak keluarga
4)      Hak berafilasi dan berkewarganegaraan
5)      Hak-hak pendidikan
6)      Hak bekerja dan jaminan sosial
7)      Hak usaha memperoleh pendapat, memanfaatkan dan menggunakan, serta hak kepemilikan karya cipta
8)      Hak mengambil angkah umum
9)      Hak pindah dan berlindung
10)  Hak-hak dan kewajiban dalam situasi perang[6]

Dalam Islam ada dua sumber yang menjadi pegangan, Al-Qur’an dan As-Sunnah, didalamnya memiliki satu hukum untuk melindungi negara yang didirikannya dan dakwah yang mengajak kepadanya agar kemanusiaan tegak diatas keadilan dalam urusan-urusannya dan diatas bebebasan, sehingga terwujud kebebasan dari segala macam bentuk ketundukan dan perbudakan, kepada Allah sang pencipta.
Dan agar manusia berjalan diatas permukaan bumi membangun dan memakmurkannya sesuai dengan misi kekholifahannya. Ia juga mempunyai satu hukum untuk melindungi hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang telah ditetapkan bagi rakyat dan manusia secara keseluruhan.
e.       Prinsip-prinsip Kesetaraan hak asasi manusia dalam Islam

1.      Islam menetapkan batasan kesetaraan, sebagaimana islam membatasi sebuah kebebasan dan persaudaraan dalam kehidupan.
2.      Dan penetapan prinsip ini tidak berdasarkan adalah suatu yang tauqifi, sebagaimana yang telah terjadi diberbagai negri, dan pada persekutuan umat, sehingga penetapan prinsip ini tidak memberi manfaat kecuali sedikit saja kecualai tujuan dari golongan-golongan tersebut, dan sesungguhnya Islam telah menyeru prinsip ini dan nabi telah melaksanakannya dan sahabtpun mengikutinya dan semua umat islam dari setiap penjuru dan dipraktekkan dalam negara-negara Islam. Berikut bentuk amal-amal islami yang didalamnya terdapat nilai kesetaraan:
3.      Hukum-hukum syar’I seerti shalat yang mana perintah tersebut diperintahkan untuk setiap muslim
4.      Shalat, adalah rukun kedua dari rukun Islam tampak darinya nilai kesetaraan yang mana seorang muslim berdiri dalam satu barisan berdampingan antara yang besar dan yang kecil, yang kaya dan yang miskin, dan yang ber Ras kulit putih dan kulit hitam yang mana mereka menyembah satu tun
5.      Dialksanakannya hudud bagi siapa saja yang melaksanakan perbuatan yang membutuhkan adnaya had. Tanpa terkecuali.
6.      Perhatian terhadap pelaksanaan qisos bagi setiap manusia walaupun starta antara pelaku dan korban berbeda.
7.      Realisasi dari kesetaraan antara manusia dalam masalah pemutusan hukum berada dalam derajat yang sama, tidak melihat antara muslim atau kafir besar atau kecil dan sebagainya.  Contohnya sebagaiman ayang dilakukan umar bin khotob ketika mengkishos salah atu anak dari amru bin ash padahal waktu itu amru bin ash adalah perdana mentri mesir
Inilah Islam dia menyeru kepada kesetaraan dan keadilan dan mereka kaum muslimin dan mukhlisin melaksanakan prinsip-prinsip ini semua penduduk bumi merasakan bahagia dengan hal itu tidak ada perbedaan antara mereka walaupun bahasa, ras, dan negri mereka berbeda-beda.[7]
Dalam islam, hukuman terhadap kejahatan yang prinsipil yang terjadi disetiap masa dan masyarakat, dan yang mencakup pelanggaran terhadap hak-kah manusia yang prinsipil atau nilai-nilai moral, yang berbahaya secara kemasyarakatan, telah ditetapkan Islam di dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.



C.     PENUTUP
Definisi HAM yang benar adalah definisi yang diberikan Islam, yaitu bahwa HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT, sehingga hak tersebut tidak akan pernah bertentangan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim terbanyak dan terbesar di dunia yang memiliki empat pilar negara yang berjiwakan Piagam Jakarta dengan inti Ketuhanan Yang Maha Esa, maka tidak ada pilihan lain dalam soal HAM, kecuali hanya boleh mendefinisikan HAM sesuai dengan definisi Islam.
Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan umat islam harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.

Daftar Pustaka

Al-Fauzan Abdurrahman bin Ibrohim, Al-arobiyah baina yadaik, (lilmustawa sadis)
Prof Al-Mubarok Muhammad, sistem pemerintahan Islam, ( Solo, pustaka mantiq, Indonesia)
Prof. DR. Az-Zuhaili Wahbah, Fiqh Islam wa adilatuhu, , Abdul Hayyi al-kattani , darul cet sepuluh
 (damaskus, Gema Insani Darul Fikri  2007M -1428 H)
PDF Hak asasi manusia, The London School of Public Relations Jakarta 2008, Karina Felicia dkk, hal 8



[1] melakukan intervensi: sejak tentara asing ~ Afganistan beberapa tahun yg lalu, negeri itu tidak pernah aman dan damai;
[2] Haris Nasution, “ Ham Dalam Perspektif Islam” http://harisscivic.blogspot.com/2012/04/makalah-ham-dalam-perspektif-islam_25.html, diakses 08 februari 2015, ditulis, rabu 25 april 2012
[3] PDF,  Hak asasi manusia, The London School of Public Relations (Jakarta 2008, Karina Felicia dkk) hal. 8

[4] Ilmu Pengetahuan, “pengertian, macam dan jenis Hak asasi Manusi” http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html, diakses 15-februari 2015, puku 16:37 WIB
[5] Adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan
[6] Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa adilatuhu, cet sepuluh, (Damaskus: Gema Insani Darul Fikri, 2007M -1428 H) jilid 8, hal.535-541
[7] Al-arobiyah baina yadaik, abdurrahman bin ibrohim al-fauzan, mustawa sadis hal. 193,
 
;