A.
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang membawa petunjuk dan rahmat untuk
membebaskan manusia dari kesewenang-wenangan dan penindasan serta mewujudkan
persamaan diantara umat manusia seluruhnya sehingga tidak ada seorang pun yang
lebih utama dari orang lain kecuali dengan ketaqwaan.
Bertolak dari aqidah tauhid
yang murni yang menjadi fondasi dasar kontruksi Islam dan yang menyeru umat
manusia seluruhnya untuk tidak menyembah kecuali hanya pada Allah semata tidak
menyekutukanNya.
Maraknya
penegakan HAM secara rinci di Indonesia baru lahir pasca Reformasi 1998 melalui
Amandemen UUD 1945 yang melahirkan Pasal 28 dan Pasal 28 huruf a s/d j tentang
HAM. Lalu dilanjutkan dengan lahirnya UU No. 33 Th. 1999 tentang HAM yang
sekaligus menjadi dasar pendirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
disingkat Komnas HAM.
Sebenarnya
HAM dalam Islam telah dahulu ada, namun berangkat dari ketidak tahuaan manusia
yang sebenarnya Islam telah mengaturnya, lalu mereka membuat sebuah
undang-undang atas nama HAM. Apakah sama HAM yang ada di Indonesia dengan HAM
Islam?
B. PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Berikut ini beberapa
pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a)
Secara etimologi hak merupakan unsur normative
yang berfungsi sebagai pedoman prilaku melindumgi kebebasan, kekebalan serta
menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya.
Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia
sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya[1]
apalagi mencabutnya.
b)
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c)
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d)
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
b.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Piagam
Hak Asasi Manusia Indonesia yang ditetapkan oleh MPR dengan Tap. MPR No.XVII/MPR/1988
terdiri atas 9 bab dengan 44 pasal, yaitu sebagai berikut:
1.Hak
untuk hidup
2.Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak
Mengembangkan Diri
4.Hak
Keadilan
5.Hak Kemerdekaan
6.Hak atas
Kebebasan Informasi
7.Hak
Keamanan
8.Hak
Kesejahteraan
9.Hak Perlindungan
dan Kemajuan [3]
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1)
Hak
asasi pribadi / personal Right
§ Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
§ Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
§ Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
§ Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2)
Hak
asasi politik / Political Right
§ Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
§ Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
§ Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi
politik lainnya.
§ Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3)
Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
§ Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
§ Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
§ Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4)
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
§ Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
§ Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
§ Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
§ Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
§ Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
§ Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
§ Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan
dan penyelidikan di mata hukum
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
§ Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
§ Hak mendapatkan pengajaran
§ Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat[4]
c.
Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Seperti kita ketahui bersama, pelaksanaan HAM masih sangat jauh dari apa yang diharapkan
oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM
yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi
tertentu.
Namun apakah disengaja ataupun tidak, negara (dalam hal ini yaitu
Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail
kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media
ataupun yang tidak terlalu disorot .
Apalag disaat Orde baru berkuasa, terlalu banyak kasus – kasus
pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi
pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini .
Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto
lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa, banyak sekali peristiwa –
peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM,
beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan
yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral
Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan
mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia.
Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengapa pemerintah seperti
tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, mungkin pada saat itu ada konfrontasi
besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya,
terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36
tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di
Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah
memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia.
Benar memang asa hukum retroaktif[5]
tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita
sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari korban – korban
dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan haknya yang
direnngut pemerintah kembali.
Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di
Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih
sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak
oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita
yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif
untuk mengendalikannya.
Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan –
tindakan atau kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat,
karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu
masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar
yang melatarbelakanginya.
d.
Hak
Asasi Manusia dalam Islam
Menurut prof
wahbah az-Zuhaili hak asasi manusia dibagi
beberapa bagian diantaranya adalah:
1)
Hak-hak
asasi
2)
Hak-hak
politik
3)
Hak-hak
keluarga
4)
Hak
berafilasi dan berkewarganegaraan
5)
Hak-hak
pendidikan
6)
Hak
bekerja dan jaminan sosial
7)
Hak
usaha memperoleh pendapat, memanfaatkan dan menggunakan, serta hak kepemilikan
karya cipta
8)
Hak
mengambil angkah umum
9)
Hak
pindah dan berlindung
10)
Hak-hak
dan kewajiban dalam situasi perang[6]
Dalam Islam ada dua sumber yang menjadi pegangan, Al-Qur’an dan
As-Sunnah, didalamnya memiliki satu hukum untuk melindungi negara yang
didirikannya dan dakwah yang mengajak kepadanya agar kemanusiaan tegak diatas
keadilan dalam urusan-urusannya dan diatas bebebasan, sehingga terwujud
kebebasan dari segala macam bentuk ketundukan dan perbudakan, kepada Allah sang
pencipta.
Dan agar manusia berjalan diatas permukaan bumi membangun dan
memakmurkannya sesuai dengan misi kekholifahannya. Ia juga mempunyai satu hukum
untuk melindungi hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang telah ditetapkan bagi
rakyat dan manusia secara keseluruhan.
e.
Prinsip-prinsip
Kesetaraan hak asasi manusia dalam Islam
1.
Islam
menetapkan batasan kesetaraan, sebagaimana islam membatasi sebuah kebebasan dan
persaudaraan dalam kehidupan.
2.
Dan
penetapan prinsip ini tidak berdasarkan adalah suatu yang tauqifi, sebagaimana
yang telah terjadi diberbagai negri, dan pada persekutuan umat, sehingga
penetapan prinsip ini tidak memberi manfaat kecuali sedikit saja kecualai
tujuan dari golongan-golongan tersebut, dan sesungguhnya Islam telah menyeru
prinsip ini dan nabi telah melaksanakannya dan sahabtpun mengikutinya dan semua
umat islam dari setiap penjuru dan dipraktekkan dalam negara-negara Islam.
Berikut bentuk amal-amal islami yang didalamnya terdapat nilai kesetaraan:
3.
Hukum-hukum
syar’I seerti shalat yang mana perintah tersebut diperintahkan untuk setiap
muslim
4.
Shalat,
adalah rukun kedua dari rukun Islam tampak darinya nilai kesetaraan yang mana
seorang muslim berdiri dalam satu barisan berdampingan antara yang besar dan
yang kecil, yang kaya dan yang miskin, dan yang ber Ras kulit putih dan kulit
hitam yang mana mereka menyembah satu tun
5.
Dialksanakannya
hudud bagi siapa saja yang melaksanakan perbuatan yang membutuhkan adnaya had.
Tanpa terkecuali.
6.
Perhatian
terhadap pelaksanaan qisos bagi setiap manusia walaupun starta antara pelaku
dan korban berbeda.
7.
Realisasi
dari kesetaraan antara manusia dalam masalah pemutusan hukum berada dalam
derajat yang sama, tidak melihat antara muslim atau kafir besar atau kecil dan
sebagainya. Contohnya sebagaiman ayang
dilakukan umar bin khotob ketika mengkishos salah atu anak dari amru bin ash
padahal waktu itu amru bin ash adalah perdana mentri mesir
Inilah Islam dia menyeru kepada
kesetaraan dan keadilan dan mereka kaum muslimin dan mukhlisin melaksanakan
prinsip-prinsip ini semua penduduk bumi merasakan bahagia dengan hal itu tidak
ada perbedaan antara mereka walaupun bahasa, ras, dan negri mereka
berbeda-beda.[7]
Dalam islam,
hukuman terhadap kejahatan yang prinsipil yang terjadi disetiap masa dan
masyarakat, dan yang mencakup pelanggaran terhadap hak-kah manusia yang
prinsipil atau nilai-nilai moral, yang berbahaya secara kemasyarakatan, telah
ditetapkan Islam di dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.
C.
PENUTUP
Definisi
HAM yang benar adalah definisi yang diberikan Islam, yaitu bahwa HAM adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT,
sehingga hak tersebut tidak akan pernah bertentangan dengan Kewajiban Asasi
Manusia (KAM) yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Indonesia
sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim terbanyak dan terbesar di dunia yang
memiliki empat pilar negara yang berjiwakan Piagam Jakarta dengan inti
Ketuhanan Yang Maha Esa, maka tidak ada pilihan lain dalam soal HAM, kecuali
hanya boleh mendefinisikan HAM sesuai dengan definisi Islam.
Dari pembahasan mengenai
Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah
agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi
kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai
dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan
tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi
terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi
tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Hak Asasi Manusia telah di
atur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan umat islam harus benar-benar mengetahui
hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya
selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.
Daftar Pustaka
Al-Fauzan Abdurrahman bin Ibrohim, Al-arobiyah baina
yadaik, (lilmustawa sadis)
Prof Al-Mubarok Muhammad, sistem
pemerintahan Islam, ( Solo, pustaka mantiq, Indonesia)
Prof. DR. Az-Zuhaili Wahbah, Fiqh Islam wa adilatuhu, , Abdul Hayyi
al-kattani , darul cet sepuluh
(damaskus, Gema Insani Darul Fikri 2007M -1428 H)
http://harisscivic.blogspot.com/2012/04/makalah-ham-dalam-perspektif-islam_25.html, haryss
nasution, o841, 08 02 2015,
PDF Hak asasi manusia, The London School of
Public Relations Jakarta 2008, Karina Felicia dkk, hal 8
[1]
melakukan intervensi: sejak tentara asing ~ Afganistan beberapa tahun yg
lalu, negeri itu tidak pernah aman dan damai;
[2]
Haris Nasution, “ Ham Dalam Perspektif Islam” http://harisscivic.blogspot.com/2012/04/makalah-ham-dalam-perspektif-islam_25.html,
diakses 08 februari 2015, ditulis, rabu 25 april 2012
[3] PDF, Hak
asasi manusia, The London School of Public Relations (Jakarta 2008, Karina
Felicia dkk) hal. 8
[4]
Ilmu Pengetahuan, “pengertian, macam dan jenis Hak asasi Manusi” http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html,
diakses 15-februari 2015, puku 16:37 WIB
[6]
Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa adilatuhu, cet sepuluh, (Damaskus:
Gema Insani Darul Fikri, 2007M -1428 H) jilid 8, hal.535-541
[7]
Al-arobiyah baina yadaik, abdurrahman bin ibrohim al-fauzan, mustawa sadis hal.
193,
1 komentar:
Like... :)
Posting Komentar