Tidak diragukan lagi haramnya perayaan apa yang anda
sebutkan, karena didalamnya terkandung menyerupai orang kafir. Dan telah
diketahui bahwa umat islam tidak ada hari raya melainkan, Iedul Fitri, Adha dan
hari raya mingguan yaitu hari jum’ah. Dan perayaan hari raya lain adalah
dilarang. (dan hal itu) tidak akan keluar dari salah satu dua perkara, bid’ah
dikala perayaan itu dalam rangka mendekatkan kepada Allah. Seperti perayaan
maulud nabi. Dan (kedua) menyerupai orang kafir, kalau perayaan itu hanya sekedar
kebiasaan bukan mendekatkan (kepada Allah). Karena membuat hari raya baru
merupkan prilaku ahli kitab (Yahudi dan Nasroni) yang mana kita diperintahkan
untuk menyalahinya. Bagaimana lagi kalau hal ini adalah salah satu hari raya
diantara hari raya-hari raya mereka!
Sementara menghiasi rumah dengan balon pada waktu ini
merupakan keikut sertaan yang jelas kepada orang kafir dalam merayakan hari
rayanya. Seharusnya orang muslim tidak mengkhususkan pada hari-hari ini dengan
sesuatu baik perayaan, menghiasi atau dengan makanan. Kalau tidak, maka dia
termasuk ikut serta dalam hari raya mereka. Dan hal ini adalah haram yang tidak
diragukan lagi akan keharamannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Begitu juga
diharamkan bagi orang Islam menyerupai orang kafir dengan mengadakan perayaan
dalam momen ini, atau saling bertukan hadiah atau membagikan manisan, kumpulan
makanan, meliburkan pekerjaan atau semisal itu. berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:
(من تشبه بقوم فهو منهم)
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk didalamnya.”
Syeikhul Islam Rahimahullah berkata di kitabnya
‘Iqtidho’ As-Sirotol Mustaqim Mukholafatu Ashabil Jahim’: “Menyerupai mereka
pada sebagian hari rayanya, membuat hati mereka senang terhadap kebatilan yang
ada pada mereka. Terkadang mereka menyuguhkan makanan dalam mempergunakan
kesempatan dan merendahkan orang-orang lemah.” Selesai perkataan beliau
rahimahullah. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari itu, maka dia berdosa.
Baik dilakukan karena basa basi, kerekatan, malu atau dikarenakan sebab-sebab
yang lainnya. Karena hal itu termasuk mudahanan (berpura-pura) dalam agama
Allah. Dan merupakan salah satu sebab menguatkan jiwa orang kafir dan kebanggaan
mereka terhadap agamanya.” Selesai dari kitab ‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 3/44.
Beliau rahimahullah ta’ala ditanya terkait dengan
prilaku yang dilakukan sebagian dari orang islam, seperti makanan kresten dalam
(perayaan) Nairuz, dan apa yang dilakukan pada semua musim seperti gottos,
kelahiran, khomis adas, sabtu nur. Dan orang yang menjual sesuatu untuk
membantu dalam perayaan mereka. Apakah orang Islam diperbolehkan atau tidak
melakukan sesuatu dari hal itu?
Beliau menjawab: “Alhamdulillah, tidak dihalalkan bagi
orang Islam menyerupai sedikitpun mereka (orang kafir) yang menjadi
kekhususannya baik hari raya, makanan, pakaian, mandi, menyalakan api,
menghilangkan kebiasan dari kehidupan atau ibadahnya atau selain itu. Tidak
diperkenankan membuat walimah, memberikan hadiah, tidak diperkenankan juga
menjual untuk membantu melakukan itu. Tidak membiarkan anak-anak atau yang
sebaya bermain-main dalam hari raya mereka juga tidak memperlihatkan hiasan.
Kesimpulannya bahwa tidak diperbolehkan mengkhususkan syiar-syiar terkait
dengan hari raya mereka. Bahkan hari raya mereka bagi umat islam adalah seperti
hari-hari biasa. Umat Islam tidak mengkhususkan sesuatu apapun. Sementara
mengkhusukan sesuatu yang tadi disebutkan, maka para ulama’ tidak ada
perselisihan (akan keharamnnya), bahkan sebagian ulama’ menvonis kufur
bagi para pelakunya. Dikarenakan ada unsur pengagungan syiar Kekufuran.
Sebagian golongan diantara mereka mengatakan: ‘Barangsiapa yang menyembelih
hewan yang ditanduk pada hari raya mereka, maka bagaikan dia menyembelih babi
0 komentar:
Posting Komentar