Selasa, 17 Desember 2013

hukum merayakan Natal dan Tahun Baru



Tidak diragukan lagi haramnya perayaan apa yang anda sebutkan, karena didalamnya terkandung menyerupai orang kafir. Dan telah diketahui bahwa umat islam tidak ada hari raya melainkan, Iedul Fitri, Adha dan hari raya mingguan yaitu hari jum’ah. Dan perayaan hari raya lain adalah dilarang. (dan hal itu) tidak akan keluar dari salah satu dua perkara, bid’ah dikala perayaan itu dalam rangka mendekatkan kepada Allah. Seperti perayaan maulud nabi. Dan (kedua) menyerupai orang kafir, kalau perayaan itu hanya sekedar kebiasaan bukan mendekatkan (kepada Allah). Karena membuat hari raya baru merupkan prilaku ahli kitab (Yahudi dan Nasroni) yang mana kita diperintahkan untuk menyalahinya. Bagaimana lagi kalau hal ini adalah salah satu hari raya diantara hari raya-hari raya mereka!
Sementara menghiasi rumah dengan balon pada waktu ini merupakan keikut sertaan yang jelas kepada orang kafir dalam merayakan hari rayanya. Seharusnya orang muslim tidak mengkhususkan pada hari-hari ini dengan sesuatu baik perayaan, menghiasi atau dengan makanan. Kalau tidak, maka dia termasuk ikut serta dalam hari raya mereka. Dan hal ini adalah haram yang tidak diragukan lagi akan keharamannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Begitu juga diharamkan bagi orang Islam menyerupai orang kafir dengan mengadakan perayaan dalam momen ini, atau saling bertukan hadiah atau membagikan manisan, kumpulan makanan, meliburkan pekerjaan atau semisal itu. berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(من تشبه بقوم فهو منهم)
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk didalamnya.”
Syeikhul Islam Rahimahullah berkata di kitabnya ‘Iqtidho’ As-Sirotol Mustaqim Mukholafatu Ashabil Jahim’: “Menyerupai mereka pada sebagian hari rayanya, membuat hati mereka senang terhadap kebatilan yang ada pada mereka. Terkadang mereka menyuguhkan makanan dalam mempergunakan kesempatan dan merendahkan orang-orang lemah.” Selesai perkataan beliau rahimahullah. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari itu, maka dia berdosa. Baik dilakukan karena basa basi, kerekatan, malu atau dikarenakan sebab-sebab yang lainnya. Karena hal itu termasuk mudahanan (berpura-pura) dalam agama Allah. Dan merupakan salah satu sebab menguatkan jiwa orang kafir dan kebanggaan mereka terhadap agamanya.” Selesai dari kitab ‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 3/44.
Beliau rahimahullah ta’ala ditanya terkait dengan prilaku yang dilakukan sebagian dari orang islam, seperti makanan kresten dalam (perayaan) Nairuz, dan apa yang dilakukan pada semua musim seperti gottos, kelahiran, khomis adas, sabtu nur. Dan orang yang menjual sesuatu untuk membantu dalam perayaan mereka. Apakah orang Islam diperbolehkan atau tidak melakukan sesuatu dari hal itu?
Beliau menjawab: “Alhamdulillah, tidak dihalalkan bagi orang Islam menyerupai sedikitpun  mereka (orang kafir) yang menjadi kekhususannya baik hari raya, makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, menghilangkan kebiasan dari kehidupan atau ibadahnya atau selain itu. Tidak diperkenankan membuat walimah, memberikan hadiah, tidak diperkenankan juga menjual untuk membantu melakukan itu. Tidak membiarkan anak-anak atau yang sebaya bermain-main dalam hari raya mereka juga tidak memperlihatkan hiasan. Kesimpulannya bahwa tidak diperbolehkan mengkhususkan syiar-syiar terkait dengan hari raya mereka. Bahkan hari raya mereka bagi umat islam adalah seperti hari-hari biasa. Umat Islam tidak mengkhususkan sesuatu apapun. Sementara mengkhusukan sesuatu yang tadi disebutkan, maka para ulama’ tidak ada perselisihan  (akan keharamnnya), bahkan sebagian ulama’ menvonis kufur bagi para pelakunya. Dikarenakan ada unsur pengagungan syiar Kekufuran. Sebagian golongan diantara mereka mengatakan: ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan yang ditanduk pada hari raya mereka, maka bagaikan dia menyembelih babi

0 komentar:

Posting Komentar

 
;