Jumat, 09 Mei 2014 0 komentar

Ulama' Ahli hadist


SELAYANG PANDANG MENGENAL DUA IMAM HADIST



MAKALAH ILMIYAH
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Jurusan Fiqh, Mata Kuliyah Mustholahul Hadist

Oleh:
FAHMI NUR HAMIDAH
Nim: 013.08.0115

MA’HAD ‘ALLY HIDAYATURRAHMAN LIDDIRASAH AL-ISLAMIYAH
Pilang, Masaran, Sragen




BAB I
PENDAHULUAN
Rasulullah r bersabda, “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.”(H.R Tirmidzi Ad-Darimi, Abu Daud, Disahihkan oleh Al-Albani)
Dan sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan benar-benar mengalami puncak kejayaannya salah satunya adalah ilmu hadist. Dengan demikian kita mengetahui bahwa hadist sebagai sumber ajaran islam menempati posisi kedua yang sangat penting dan strstegis didalam kajian-kajian keislaman. Setidaknya dengan mengetahui beografi para ulama’ dalam menelusuri dan menulis hadist-hadist Rasulullah.
Maka tidak kalah pentingnya dalam hal ini adalam mengetahui profil dan sejarah para ulama’ yang menulis hadist. Dengan jasa mereka kita dapat dengan mudah memperoleh sumber-sumber hukum secara lengkap dan sistematis serta dapat meneladani mereka. Oleh karna itu, begitu teramat pentingnya ilmu hadist kami mencoba untuk menyusun sebuah makalah mengenai biografi imam ahli hadist khususnya  Imam Ibnu Majah dan Imam Tirmidzi.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    IBNU MAJAH
a)      Nama dan Nasab beliau
Nama sebenarnya Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i al-Qazwini dari desa Qazwin, Iran. Nama panggilannya Abu Abdullah yang terkenal dengan Ibnu Majah, sebutan mjah sebenarnya adalah gelar bapaknya.[1] Lahir tahun 209 dan wafat tahun 273. Beliau adalah muhaddits ulung, mufassir dan seorang alim. Beliau memiliki beberapa karya diantaranya adalah Kitabus Sunan, Tafsir dan Tarikh Ibnu Majah.
Ia melakukan perjalanan ke berbagai kota untuk menulis hadits, anatara lain Ray, Basrah, Kufah, Bagdad, Syam, Mesir dan Hijaz.
Ia menerima hadist dari guru-gurunya antara lain; Ibnu Syaibah, Sahabatnya Malik dan Abu Ya’la. Abu ya’la berkata,” Ibnu Majah seorang ahli hadist dan mempunyai banyak kitab”.
Beliau menyusun kitabnya dengan sistematika fiqh, yang tersusun atas: 32 hadist dan 1500 bab dan jumblah hadistnya sekitar 4000 hadist. Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi menghitung ada sebanyak 4241 hadist didalammya. Sunan Ibnu Majah ini berisikan hadist yang shahih, dhaif, bahkan maudhu’. Imam Abdul Faraj Ibnu Juizi mengkritik dan hampir 30 hadist maudhu didalam Sunan Ibnu Majah walaupun disanggah oleh As-Suyuti.
Ibnu Katsir berkata,” Ibnu Majah pengarang kitab Sunan, susunannya itu menunjukan keluasan ilmunya dalam bidang Usul dan furu’, kitabnya mengandung 30 Kitab; 150 bab, 4.000 hadits, semuanya baik kecuali sedikit saja”.
Al-Imam Al-Bushiri menulis hadist tambahan hadist didalam Sunan Abu Dawud yang tidak terdapat didalam kitabul khomsah sebanyak 1552 hadist didalam kitabnya Misbah Az-Zujajah fi Zawaid Ibni Majah serta menunjukkan derajat Sahih,  Hasan, dhaif, maupun maudhu’. Oleh karena itu, penelitian terhadap hadist-hadist didalamnya amatlah urgen dan penting.
b)     Perjalanan Menuntutilmu
Sama halnya dengan imam imam terdahulu yang gigih menuntut ilmu, seorang imam terkenal imam ibnu majah juga melakukan perjalanan yang cukup panjang untuk mencari secercah cahaya ilmu, karena ilmu yang dituntut langsung sumbersumbernya memiliki nilai tersendiri dari pada belajar diluar daerah ilmu itu berasal. Oleh sebab itu Imam Ibnu Majah sudah melakukan rihlah ilmiyahnya kebebeapa daerah seperti, kota-kota diirak, Hijaz, Syam, Pars, Mesir, Basrah, Kuffah, Mekkah, Madinah, Damaskus, ray (Teheran) dan Konstatinopel. Dalam pengembaraannya Imam Ibnu Majah bertemu banyak guru yang dicarinya, dari merekalah nantinya ia menggali sedalam-dalamnya Ilmu pengetahuan dan menggali potensinya. Rihlah ini akhirnya menghasilkan buah yang sangat manis dan bermanfaat sekali lagi bagi kelangsungan gizi umat islam, karena perjalanannya ini telah membidani lahirnya buku yang sangat monumental, yaitu kitab ”Sunan Ibnu Majah”.

c)      Para Guru dan Murid Imam Ibnu Majah
Dalam perjalanan konteks ilmiyahnya ternyata banyak para syaikh pakar yang ditemuinya dalam bidang hadist; diantaranya adalah keduaanak syaikh Syaiban(Abdullah bin Usman), akan tetapi sang imam Ibnu Majah lebih banyak meriwayatkan hadist dari:
1)      Abdullah bin Abi Syiban
2)      Abu Khaitsmah Zahir bin Harb
3)      Duhim
4)      Abu Mus’ab Az-Zahry
5)      Alhafidz Ali bin Muhammad At-Tanafasy
6)      Jurabah bin Mughallis
7)      Muhammad bin Abdullah bin Numayr
8)      Hisyam bin Ammar
9)      Ahmad bin Al-Azhar
10)  Basyar bin Adam
   Murid-murid beliau adalah:
1)      Abu Hasan Ali bin Ibrahim Al-qatthan
2)      Sulaiman bin Yazid
3)      Abu Ja’far Muhammad bin Isa Al-Mathu’i
4)      Abu Bakar hamid Al-Abhary
Keempat murid ini adalah para perawi Sunan Ibnu Majah, tapi yang sampai pada kita sekarang adalah dari Abu Hasan bin Qatthan saja.
d)     Sanjungan Para Ulama’ Terhadap Imam Ibnu Majah
Berkat istiqamah dan kegigihannya dalam dunia pendidikan, ditambah lagi ketekunannya dalam disiplin hadist, maka wajar apabila Imam Ibnu Majah termasuk ulama’ yang paling disegani pada masanya. Dan tak heran apabila beliau sering mendapatkan penghargaan yang tinggi dan sanjungan dari ulama-ulama lainnya.
Abu Ya’la Al-Kahlily Al-qazwiny berkata: “ Imam Ibnu Majah adalah seorang yang terpercaya yang besar, yang disepakati tentang kejujurannya, dan pendapatnya dapat dijadikan argumentasi. Ia mempunyai pengetahuan yang luas dan banyak menghafal hadist”. Seorang mufassir dan kritikus hadist besar yang bernama Ibnu Katsir dalam karyanya “Al-Bidayah” mengatakan: “Muhammad bin yazid ( Ibnu Majah ) adalah pengarang kitab Suanan yang masyhur. Begitulah sebagian kecil sanjungan yang diterima Ibnu Majah selama ini.
e)      Karya-karya Imam Ibnu Majah
Kitab As-Sunan, yang merupakan salah satu Kutubus Sittah (enam kitab hadist) yang pokok.
Kitab Tafsir Al-quran. Sebuah kitab tafsir yang besar manfaatnya.
Kitab Tarikh, berisi sejarah sejak masa sahabat sampai Ibnu Majah

f)       Metodologi Imam Ibnu Majah dalam Berijtihad
Kalau kita berbicara seputar metodologi yang digunakan oleh Imam Ibnu Majah dalam pengumpulan dan penyusunan hadist, maka seyognya kita untuk mengulas lebih lanjut dari metode sang Imam dalam menyusun kitab “Sunan Ibnu Majah”. Karena buku yang digunakan sebagai salah satu referensi bagi umat islam ini adalah buku unggulan beliau yang populer sepanjang kehidupan. Walaupun beliau sudahberusaha untuk menghindarkannya dari kesalahan penulisan, namun sayang masih terdapat juga hadist-hadist dho’if bahkan maudu’ didalamnya. Dalam menulis buku Sunan ini, Imam Ibnu Majah memulainya terlebihdahulu dengan mengumpulkan hadist-hadist dan menyusunnya menurut kitab atau bab-bab yang berkenaan dengan masalah fiqh, hal ini seiring dengan metodologi para muhadditsin yang lain.
g)      Wafatnya
Pada tahun 273 H Beliau wafat diusia 64 tahun.[2]



B.     Imam At-Tirmidzi
a)      Nama dan Nasab
Imam At-Tirmidzi (209-279 H)
Nama lengkapnya adalah Imam al-Hafidz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak As-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli hadits kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyur lahir pada 279 H di kota Tirmiz.[3]
b)     Perkembangan dan Perjalanannya
Kakek Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkebangsaan Miraz, kemudian pindah ke Tirmiz dan menetap disana. Dikota inilah cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan. Sejak kecil Abu Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadist. Untuk keperluan inilah ia mengembara keberbagai negri: Hijaz, Irak, Khurasan dan lain-lain. Dalam perjlanannya itu ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru hadits untuk mendengar hadits yang kem dihafal dan dicatatnya dengan baik di perjalanan atau ketika tiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa menggunakannya dengan seorang guru diperjalanan menuju Makkah.
Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya at-Tirmidzi meninggal dunia.
c)      Guru-gurunya dan murid-muridnya
Ia belajar dan meriwayatkan hadist dari ulama-ulama ternama. Diantaranya adalah Imam Bukhari, kepadanya ia mempelajari hadist dan fiqh. Juga belajar kepada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan Tirmidzi belajar pula hadist dari sebagian dari mereka.
Guru lainnya adalah:
1)      Qutaibah bin Saudi Arabia’id
2)      Ishaq bin Musa
3)      Mahmud bin Gailan
4)      Said bin ‘Abdur Rahman
5)      Muhammad bin Basysyar
6)      ‘Ali bin Hajar
7)      Ahmad bin Muni’
8)      Muhammad bin al-Musanna
Murid-muridnya:
Hadits-hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Di antaranya ialah:
1)      Makhul Ibnu Fadl
2)      Muhammad bin Mahmud ‘Anbar
3)      Hammad bin syakir
4)      ‘Ai-bd bin Muhammad an-Nasfiyyun
5)      al-Haisam bin Kubail asy-Syasyi
6)      Ahmad bin Yusuf an-Nasafi
7)      Abdul ‘Abbas Muhammad bin Mahbud al-Mahbubi yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya, dan lain-lain.
d)     Kekuatan Hafalannya
Abu ‘Isa aat-Tirmidzi diakui oleh para ulama keahliannya dalam hadits, kesalehan dan ketakwaannya. Ia terkenal pula sebagai seorang yang dapat dipercaya, amanah dan sangat teliti. Salah satu bukti kekuatan dan cepat hafalannya ialah kisah berikut yang dikemukakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib at-Tahzib-nya, dari Ahmad bin ‘Abdullah bin Abu Dawud, yang berkata:
“Saya mendengar Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata: Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah, dan ketika itu saya telah menuslis dua jilid berisi hadits-hadits yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Saya mengira bahwa “dua jilid kitab” itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadits, dan ia mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadits yang dihafalnya.
Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Demi melihat kenyataan ini, ia berkata: ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. ‘Coba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi: ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ ‘Tidak,’ jawabku. Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang lain. Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadits yang tergolong hadits-hadits yang sulit atau garib, lalu berkata: ‘Coba ulangi apa yang kubacakan tadi,’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai; dan ia berkomentar: ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau.”
Dia adalah seorang penghafal yang kuat diluar kepala sehingga menjadi rujukan dalam hafalan dan keakuratan. Mempelajari Hadist, fiqh, dan ilmu-ilmu lainnya. Sehingga Ibnu Mubarak berkata: “Dalam ilmu fiqh ia pakarnya.”[4]
e)      Pandangan Para Kritikus Hadits Terhadapnya
Para ulama besar telah memuji dan menyanjungnya, dan mengakui akan kemuliaan dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kritikus hadits, menggolangkan Tirmidzi ke dalam kelompok “Siqat” atau orang-orang yang dapat dipercayai dan kokoh hafalannya, dan berkata: “Tirmidzi adalah salah seorang ulama yang mengumpulkan hadits, menyusun kitab, menghafal hadits dan bermuzakarah (berdiskusi) dengan para ulama.”Abu Ya’la al-Khalili dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits menerangkan; Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi adalah seorang penghafal dan ahli hadits yang baik yang telah diakui oleh para ulama. Ia memiliki kitab Sunan dan kitab Al-Jarh wat-Ta’dil. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Abu Mahbub dan banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya, seorang ulama dan imam yang menjadi ikutan dan yang berilmu luas. Kitabnya Al-Jami’us Sahih sebagai bukti atas keagungan derajatnya, keluasan hafalannya, banyak bacaannya dan pengetahuannya tentang hadits yang sangat mendalam.[5]
f)       Fiqh Tirmidzi dan Ijtihadnya
Imam Tirmidzi, di samping dikenal sebagai ahli dan penghafal hadits yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas.
Barang siapa mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih. Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya.
Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut: “Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya.” Imam Tirmidzi memberikan penjelasan sebagai berikut: Sebagian ahli ilmu berkata: ” apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil.” Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Sebagian ahli ilmu yang lain berkata: “Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil).” Mereka memakai alas an dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim.” Menurut Ishak, maka perkataan “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim” ini adalah “Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu.”
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, bahwa betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmidzi dalam memahami nas-nas hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.
Karya-karyanya
Imam Tirmidzi banyak menulis kitab-kitab, di antaranya:
1. Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi.
2. Kitab Al-‘Ilal.
3. Kitab At-Tarikh.
4. Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah.
5. Kitab Az-Zuhd.
6. Kitab Al-Asma’ wal-kuna.
Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.
Sekilas tentang Al-Jami’
Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmidzi terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolonga salah satu “Kutubus Sittah” (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal. Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmidzi, dinisbatkan kepada penulisnya, yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmidzi. Namun nama pertamalah yang popular.
Sebagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar as-Sahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Sahih Tirmidzi. Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.
Setelah selesai menyususn kitab ini, Tirmidzi memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya dengan baik. Ia menerangkan: “Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada ulama-ulama Hijaz, Irak dan Khurasan, dan mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang selalu berbicara.”
Imam Tirmidzi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya meriwayatkan hadits sahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadits-hadits hasan, da’if, garib dan mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.
Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu, kecuali hadits-hadits yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli fiqh. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh karenanya, ia meriwayatkan semua hadits yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu sahih ataupun tidak sahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadits.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: “Semua hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan.” Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah hadits, yaitu: Pertama, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab “takut” dan “dalam perjalanan.”
“Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.” Hadits ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak dalam hadits di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli hadits juga Ibnu Munzir.
Hadits-hadits da’if dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fada’il al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadits semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi hadits-hadits tentang halal dan haram.[6]

Wafatnya beliau
Di akhir kehidupannya, imam at Tirmidzi mengalami kebutaan, beberapa tahun beliau hidup sebagai tuna netra, setelah itu imam atTirmidzi meninggal dunia. Beliau wafat di Tirmidz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H bertepatan dengan 8 Oktober 892, dalam usia beliau pada saat itu 70 tahun.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Ilmu hadist adalah ilmu untuk mengetahui syari’at bagi umat islam, yang berisi segala larangan dan dasar-dasar hukum Islam. Dengan demikian, orang yang memiliki keahlian dalam bidang hadist mempunyai kemuliaan dan derajat yang paling tinggi. Sufyan Al-Tsauri berkata, “Aku tidak mengetahui ilmu yang paling utama setelah ilmu hadist. Karena pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang” maka setelah kami memaparkan biografi dua Imam ahli hadist tersebut diatas kita lebih mencintai para ulama’ terdahulu dan lebih bersemangat dalam mempelajari hadist-hadist yang beliau rawayatkan kepada kita.
           







Referensi
Dr, Muhammad Ali As-Sayis, 60 biografi ulama
Syaikh muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh Islam sepanjang sejarah
http://rofistera.wordpress.com/,05-05-2014,18:37
Abu Syuhbah Tirmidzi dalam Kutubus Sittah
Bidayah wanihayah,  juz 11 hal 66,67
Ebook, Abdus Salam Al indunisy Biografi Ahlul









[1] Tokoh-tokoh besar Islam sepanjang sejarah, hal 355
[2]  Tokoh-tokoh besar Islam sepanjang sejarah, hal. 355
[3]  60 Biografi Ulama Salaf, hal 550
[4]  Tokoh-tokoh besar Islam sepanjang sejarah, hal 353
[5]  Ebook, Abdus Salam Al indunisy Biografi Ahlul


Senin, 05 Mei 2014 0 komentar

Melihat Kematangan Seorang Pemuda dari Ayah-Ibunya

Banyak sekali laki-laki yang dalam perjalanan hidupnya tidak memiliki teladan yang baik. Teladan yang akan ia ikuti ketika besar. Karena itu, masalah perkenalan dengan perempuan, merasa suka kemudian menikah, membangun rumah tangga dan membangun beban tanggung jawab, menjadi hal yang sangat sulit baginya.
Hal tersebut bisa disamakan dengan ketidakberhasilan seorang kapten ketika menerbangkan pesawat karena belum berlatih dengan cukup memadai. Kadang kapten tersebut berhasil menerbangkan dari landasan atau berhasil lepas landas, namun tidak bisa terus berada di udara. Apabila pesawat tersebut menghadapi cuaca yang tidak baik maka akan sulit mengendalikan dan menyelamatkan diri.
Ketika anak laki-laki tumbuh di dalam rumah di mana hubungan antara suami istrinya baik, dibangun di atas pondasi dan tiang yang baik, ia tumbuh di dalam rumah yang ayahnya sukses dalam menjalin hubungan dengan ibunya, maka ketika besar anak tersebut akan memasuki kehidupan rumah tangga dengan kepercayaan yang tinggi. Anak laki-laki tersebut tidak menjadi penakut, atau dihantui kegagalan.
Dengan pengalaman yang ia peroleh ketika masih kecil ia benar-benar mengetahui bagaimana menghormati dan berinteraksi dengan perempuan. Ia juga tahu, walaupun pernah mengalami kegagalan dalam mewujudkan keinginan istrinya, ia akan tetap pantas dan berhak untuk mencintainya. Karena ia telah berusaha dan usahanya ini telah membuat ia pantas mendapatkan cinta tersebut.
Ia juga tahu bahwa tidak ada orang yang terbebas dari kegagalan. Ketika masih kecil ia melihat ayahnya juga melakukan kesalahan. Dan pada waktu yang sama ia menyaksikan ibunya memaafkan kesalahan suaminya. Dengan asumsi ini tumbuhlah kepercayaan bahwa istrinya akan menghormati dan percaya pada usaha yang terus menerus ia lakukan, meski usahanya kadang berhasil kadang gagal.ya. Pernikahan dan berkeluarga merupakan perjanjian yang berat dan disetarakan dengan kenabian. Salah satunya mungkin karena efeknya besar dan luas. Semoga Allah menjaga keluarga-keluarga muslim senantiasa dalam sakinah, mawaddah, dan rahmah, agar terlahir sosok-sosok lelaki tangguh yang siap bertanggungjawab. Aamiin.

Disadur dari buku, Psikologi Suami Istri Karangan Dr. Thariq Kamal An Nu’aimi (Mitra Pustaka, 2007)
Minggu, 04 Mei 2014 0 komentar

Terlalu Munafik

bismillah.....
Ahad 04 Mei 2014 at: 23:30...
teruntuk rasa yang menyelinap dakam hati...
perlahan tanpa menggores sedikitpun jalan yang dilalui...
begitu halus...
seakan tak berbentuk...
dalam asa ingin ku nikmati..
tapi logika tak ingin berbagi...
apalagi hati...
ia hanya diam dan termenung dalam pintu masuk rasa...
melodi rasa ,..
beginilah cerita manja dalam kalbu...
terhanyut dalam lembut bisiknya...
kan ku biarkan pergi...
meski sanubari menangis...
tak ingin dibohongi....
0 komentar

HUKUM MENGUBURKAN MAYAT KETIKA JUNUB




Oleh: Fahmi Nur Hamidah

BAB I
PENDAHULUAN
Hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata,”Wahai Rabbku kembalikanlah aku kedunia, agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap yang aku tinggalkan. Sekali-kali tidak, sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan yang saja. Dan dihadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.”(QS al-mu’minun:99-100)
Kematian adalah rahasia Allah yang tidak ditampakkan kepada seorangpun diantara mahluknya. Kadang sore harinya masih sehat walafiyat namun sore harinya ruh sudah berpisah dari tubuhnya.
Hendaknya para pengantar jenazah mengambil pelajaran berharga atas pengalamanya mengusung dan mengantarkan jenazah. Yaitu sebuah penggambaran bahwa dirinya suatu ketika akan menjadi yang diantar.”Jenguklah orang sakit dan ikutilah pengiburan jenazah karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.”(HR .Ahmad, Al-Bazzar dan ibnu hiban)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .[1]
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (semoga Allah memberikan rahmat kepadamu), bila dia sakit jenguklah, dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)".(HR.  Muslim)
Penulis akan menerangkan keutaman bertakziah dan pahala yang tekandung didalamnya, dan apa saja hal yang dilarang berkaitan didalam pengurusan jenazah. Dan apakah orang yang junub dilarang memasukkan jenazah? Dan apa maksud dibalik hadist rasulllah ketika pemakaman putri beliau dibawah ini?
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Dari anas r.a berkata: kami meyaksikan penguburan anak Rasulullah, beliau duduk disamping kuburannya. Maka aku melihat kedua matanya berlinang air mata. Beliau berkata ‘adakah diantara kalian yang tidak mengauli istrinya tadi malam?’Abu thahah menjawab aku ya Rasulullah, turunlah ! perintah Rasulullah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penjelasan mengenai hadits diatas
Kami (para sahabat) menyaksikan proses pemakaman jenazah putri Rasulullah r,  yaitu yang bernama Ummu Kultsum istri Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Al Waqidiy dalam riwayatnya dari Falih bin Sulaiman dari Hilal bin ali dari Anas, begitu pula yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam kitabnya “At Thabaqaat” didalam biografi Ummu Kultsum.disebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 9 H.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad di dalam biografi Ummu Kultsum melalui Umrah binti Abdurrahman berkata: ‘orang yang menurunkan jenazah Ummu Kultsum kedalam kuburnya adalah Abu Thalhah, sedangkan Rasulullah duduk disisi kuburnya  terlihat matanya berlinang air mata. Dalam haditis tersebut menunjukan bolehnya menangisi mayit  selama tidak sampai meratapinya dan berteriak-teriak, terkhusus bagi wanita. Karena tangisan seorang wanita sangat berpotensi sampai pada ratapan, dikarenakan sedikitnya kesabaran mereka.
Makna lam yuqaarif dalam hadits tersebut :
-          Ibnu Sa’ad berkata dalam kitab An Nihayah makanya yaitu tidak mendekati dosa dan tidak mendekati istrinya dengan menggaulinya.
-          Dalam kitab Jami’ Al Ushul: maknanya yaitu tidak berbuat dosa
-          At Thibbiy: maknanya adalah menggauli istrinya.
Ibnu Hazm berkata: Allah menetapakan hal tersebut , agar Abu Thalhah berada di hadapan Nabi dalam keadaan suci, yaitu tidak melakukan dosa  malam itu.
Imam bukhori menyebutkan dalam “At Taarikhul Awsath”: bahwa  seseorang yang menggauli istrinya pada malam harinya, ia tidak diperbolehkan memasukkan mayit ke kuburnya. Lalu Utsman pun menyingkir. Dikatakan sebab Rasulullah berkata demikian dikarenakan Utsman telah menggauli sebagian budaknya pada malam itu.

B.     Asbabul wurud dan Sekilas tentang Ummu kulstum
Ummu kulsum binti Muhammad adalah adik Ruqoyyah putri Rasulullah, ia telah menikah dengan Utbah bin Abu Lahab sedangkan Ruqoyyah menikah dengan Utaibah. Sebelum mereka mengenal Islam ketika nabi diangkat menjadi Rasul Abu Lahab yang notabennya adalah besannya menjadi oang yang paling menentang Rasulullah. Lalu Abu Lahab menyuruh putranya menceraikan Ummu Kulsum Ruqoyah dan mengembalikannya pada ayahnya.  Kembalilah dua putri yang mulia ini dalam keteduhan naungan ayah bundanya, sebelum sempat dicampuri suaminya. Bahkan dengan itulah Allah selamatkan mereka berdua dari musuh-musuh-Nya. Ruqayyah dan Ummu Kultsum pun berislam bersama ibunda dan saudari-saudarinya.
 Allah U memberikan ganti yang jauh lebih baik. Ruqayyah bintu Rasulullah radhiallahu ‘anha disunting oleh seorang sahabat mulia, ‘Utsman bin ‘Affan t
 Ummu Kultsum radhiallahu ‘anha kembali ke hadapan Rabbnya pada tahun kesembilan setelah hijrah, tanpa meninggalkan seorang putra pun bagi suaminya. Jasadnya dimandikan oleh Asma’ bintu ‘Umais dan Shafiyah bintu ‘Abdil Muththalib radhiallahu ‘anhuma.
 Tampak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazah putrinya. Setelah itu, beliau duduk di sisi kubur putrinya. Sembari kedua mata beliau berlinang air mata, beliau bertanya, “Adakah seseorang yang tidak mendatangi istrinya semalam?” Abu Thalhah menjawab, “Saya.” Kata beliau, “Turunlah![2]
 Jasad Ummu Kultsum radhiallahu ‘anha dibawa turun dalam tanah pekuburannya oleh ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid serta Abu Thalhah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu. Ruqayyah dan Ummu Kultsum, dua putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah meridhai keduanya. Wallahu a’lamu bishshawab. [3]
Dan itulah mengenai sebab adanya hadist tersebut.
C.    Pahala mengantarkan jenazah sampai kubur
Dinul Islam menganjurkan umatnya untuk menghadiri pemakaman, baik kerabat, tetangga, kenalan, terlebih jika yang meningal adalah anggota keluarga. Selain mendapatkan pahala, mengantar mayit sampai kuburan juga berbagai hikmah bagi siapa yang mau mengambil pelajatran darinya.
Biasanya wakil dari keluarga simayit menyampaikan sepenggal kalimat bagi pelayat akan mengantarkan jenazah hingga kepemakaman yang terletak tidak jauh dari rumah duka. Respon hadirinpun beragam. Ada yang ikut mengantarkan jenazah sampai pemakaman, namun biasanya kebanyakan mereka lebih memilih untuk pulang dengan berbagai alasan. Yang tetap setia mengantarkan kekuburan kadang hanya segelintiran orang seperti sanak saudara dan tetangga dekat saja.
            Al-Barra’ bin Azid menuturkan, “Rasulullah memerintahkan kami dengan tujuh perkara yaitu: Memjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang yang bersin, menolong yang lemah, menolong orang yang terdzolimi, menebarkan salam, dan menunaikan sumpah.”(HR. Bukhori dan Muslim)
            Sebenarnya amalan tersebut dalam hadist diatas amatlah mudah dan ringan kita jalankan. Selain sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama muslim, berbagai amal shaleh tersebut memiliki pahala yang besar. Akan tetapi kadang karena ketidak tahuan, atau sudah tahu namun kalah dengan hawa nafsu lantas kita sering mengabaikannya.
            Sekedar takziyah hingga mengshalatkan mayit lantas pulang memang tetap mendapatkan pahala, namun jika mau melanjutkan mengantarkan kekuburan pahalanya lebih besar.
Dari Abu Hurairah  Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menghadiri jenazah sampai menyalatkannya maka baginya satu qirath dan barang siapa yag menghadiri jenazah sampai dimakamkan maka baginga dua qirath.” Seseorang ditanya, Apa itu qirath?” beliau bersabda,” Dua gunung besar.”(HR. Mutafaq Alaih).

D.    Tata Cara Menguburka mayat
1.      Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.
2.      Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya, harus di pekuburan masing-masing.
3.      Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang- orang yangmati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke penguburan. (Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala).
4.      boleh menguburkan pada Tidak waktu-waktu terlarang atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
5.      Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.
6.      Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan
Lahad: yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).
Syaq: Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
7.      Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
8.      Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (meskipun mayatnya perempuan).
9.      Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.
10.  Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.
11.  Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.
12.  Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.
13.  Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.
14.  Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" Artinya: '(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"  atau : "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" Artinya: "(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam". [4]
F. Siapa sajakah yang Berhak Memasukkan Jenazah Ke Liang Lahat ?
1.      Suami boleh memandikan istrinya  dan kebalikkan dari itu juga.berdasarkan pendapat Jumhur ulama memperbolehkan para suami memandikan,jenazah  istri-istrinya.hal ini berdasarkan hadist yang menceritakan,bahwa ali bin abi thalib  memandikan fathimah (HR.Daruquthni dan baihaqi)  Ibnu Hazm  menyatakan, suami boleh memandikan jenazah istrinya, istri pun boleh memandikan jenazah suaminya.[5]
2.      Mayat laki-laki  harus dimandikan oleh sesama laki-laki. Begitu juga sebaliknya.
3.      Jika tidak ada orang yang di  beri wasiat, maka Dari pihak keluargalah yang memandikannya
4.      Jika dari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikan mayat, maka orang yang terbiasa memandikan mayatlah yang boleh memandikannya.[6]
5.      Orang yang  haid boleh memandikan jenazah muslimah,karna haid bukan suatu penghalang baginya untuk memandikan mayat seseorang yang meninggal.
Apakah seorang yang telah berkumpul dengan istrinya di malam harinya dilarang masuk ke liang kubur untuk menurunkan jenazah dan menguburkannya, apakah ini ada dasarnya?
Ada beberapa riwayat yang shohih dalam hal ini, sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Dari Anas  t berkata: “Kami mengantarkan jenazah putri Rosululloh  r ketika dikuburkan, saat itu Rosululloh duduk di pekuburan, aku melihat matanya mengeluarkan air mata, lalu bersabda: ‘Apakah ada di antara kalian yang tidak berkumpul dengan istrinya malam ini?” Lalu Abu Tholhah berkata: ‘Saya! Rosululloh r bersabda: ‘Turunlah ke kuburnya.’ lalu dia turun, dan menguburkannya” (HR Bukhori 3/122, 162)
Dalam hadits yang lain Rosulullah bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْقَبْرَ رَجُلٌ قَارَفَ اللَّيْلَةَ أَهْلَهُ
Seseorang yang mengumpuli istrinya di malam ini tidak boleh masuk ke liang kubur. (HR. Ahmad 3/229-270, Thohawi 3/202), dishohihkan al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal 188-189).


G. Memperhatikan adab
            Hikmah dan pahala akan kita dapatkan dengan sempurna jika mau memperhatikan beberapa adab saat mengantar jenazah atausaat dipemakaman.
            Apabila mayit itu orang shalih, hendaknya mempercepat langkah ketika mengusungny. Dari Abi Said Al-Khurdi t bahwa Rasulullah bersabda, “Bila zenajah diangkat dan orang-orang mengusungnya diatas pundak, maka bila jenazah itu baik, dia akan berkata, “ Percepatlah perjalankan.” Sebaliknya, bila jenazah itu tidak baik, dia akan berkata, “ Celaka!, mau dibawa kemana aku?” Semua mahluk mendengar suaranya keuali manusia. Bila manusia mendengarnya pasti pnsan.”(HR.Bukhori Muslim)
Saat dalam perjalanan mengantar atau sudah tiba di pemakaman sering kita saksikan banyak orang yang bercanda, ngobrol membicarakan masalah dunia atau berlomba mengeraskan suara. Saat itu mestinya saat yang paling tepat untuk merenung dan memikirkan bekal apa yang sudah disiapkannya untuk perjalanan ke negeri akhirat. Abu Qilabah berkata, “Kami pernah menghadiri prosesi jenazah. Tiba-tiba ada tukang cerita yang menyampaikan cerita dengan suara keras. Lantas aku mengingatkan, ‘Para sahabat memuliakan jenazah dengan tenang (menghindarkan suara keras).’ (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Abu Qilabah adalah salah seorang ulama tabi’in. Dalam kasus di atas, beliau menceritakan kebiasaan di zaman sahabat yang pernah beliau jumpai untuk mengingatkan sikap buruk yang dilakukan oleh mereka yang tidak memahami kebiasaan baik para sahabat. Selanjutnya usai pemakaman, hendaknya kita berdoa sekaligus memohonkan ampun atas orang yang meninggal. Inilah yang senantiasa dilaksanakan Nabi r sekaligus yang beliau perintahkan pula kepada para sahabat. Utsman bin Affan t meriwayatkan, “Ketika Nabi r menyelesaikan pemakaman seseorang yang meninggal, beliau berdiri diatasnya dan bersabda:

اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan untuknya agar diberi kemampuan untuk menjawab pertanyaan dari para malaikat, karena saat ini ia ditanya.”(HR. Abu Dawud). Semoga dengan memperhatikan adab dalam bertakziyah, kita bisa mengambil hikmah dan Allah pun akan memberikan pahala-Nya yang melimpah.
BAB III
KESIMPULAN
Teryata ada begitu bayak pahala yang terkandung dalam bertakziah.
Sekedar takziyah hingga menshalatkan mayit lantas pulang memang tetap mendapatkan pahala, namun jika mau melanjutkan mengantar ke kuburan pahalanya lebih besar. Hendaknya kita berlomba-lomba dalam mencari pahala dua qirat. Dan ternyata dalam urusan memasukkan mayat keliang lahat hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki, bukan wanita, dan satu lagi ternyata bagi laki-laki yang junub merupakan salah satu penghalang  memasukkan mayat pada kubur . Dan jika didapati lelaki yang tidak junub lebih dianjurkan meskipun bukan kerabat dari kerabat laki-laki yang semalam junub. Wallahu ‘a’lam bisshawwab.
REVERENSI
Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Bani, hal 68
Fathul Baari,Ibnu hajar,juz 1, hal 172
Majalah Ar-risalah, Edisi 153 hal. 62
Majmu fatawa, juz 5, hal 145
Ringkasan cara pelaksanaan jenazah (PDF) Ali hasan ali abdul hamid
Syarh Shohih Bukhori, ibnu batol,juz 3, hal. 272
Syarh Sunnah , Al-Baghawi, juz 5, hal. 309




[1] Majalah Ar-risalah, Edisi 153 hal 62

2 Syarh Shohih Bukhori, ibnu batol,juz 3, hal. 272
3 Syarh Sunnah , Al-Baghawi, juz 5, hal. 309

[4] PDF Ringkasan cara pelaksanaan jenazah (PDF) Ali hasan ali abdul hamid
[5] Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, Zus 5, hal. 309.
[6] Ahkamul Jana`iz, Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 68
Sabtu, 03 Mei 2014 0 komentar




 
;