Al-istihdad adalah mencukur rambut yang tumbuh disekitar farji baik
laki-laki ataupun perempuan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid
yaitu besi) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau
cukur.atau sejenisnya[1]. Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau
dengan mencabutnya.[2]
Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: "Al-Istihdad adalah isim yang berwazn Istif'al dari kata al-hadid yang
berarti: menggunakan pisau cukur (silet) dalam mencukur rambut dari tempat yang
khusus pada tubuh (kemaluan). Dan diriwayatkan oleh imam An-Nasa'I dari
hadits Abu Hurairoh dengan kalimat "Halqul 'Anah"
Imam An-Nawawi
berkata: "Adapun Al-Istihdad adalah Halqul 'Anah (mencukur bulu kemaluan).
Disebut (dinamakan) Istihdad karena menggunakan besi yaitu pisau cukur (silet)
yang bertujuan untuk membersihkan tempat disekitar kemaluan tersebut.
Adapun yang
dimaksud dengan Al-'Anah ( bulu kemaluan) adalah :
Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: "Yang
dimaksud dengan Al-'Anah adalah rambut (bulu) yang tumbuh diatas kemaluan
laki-laki dan sekitarnya, dan yang tumbuh disekitar kemaluan wanita.
Abul Abbas bin
Suraij berkata: "Al-'Anah adalah rambut (bulu) yang tumbuh disekitar
lubang dubur.
Abu Syamah
berkata: "Al-'Anah adalah rambut yang tumbuh menjulur kebawah perut
yaitu dibawah pusar dan diatas kemaluan, dan ada juga yang mengatakan diatas
kemaluan maupun di kemaluan itu sendiri, baik laki-laki maupun wanita.
Jadi yang
dimaksud dengan Al-Istihdad adalah mencukur bulu (rambut) yang tumbuh pada
kemaluan laki-laki dan wanita, dan juga bulu (rambut) yang tumbuh disekitar
lubang dubur (anus).
A. Disyariatkannya Istihdad
Islam sebagai agama yang mulia telah mensyari'atkan Al-Istihdad sebagai
sarana menjaga kebersihan, kesehatan dan mencegah dari penyakit-penyakit yang
akan di timbulkan. Bahkan ia termasuk perkara fithroh yang harus kita
laksanakan. Istihdad adalah perkara sunah yang tidak boleh ditingalkan karena
selain kita menjalankan sunah nabi ia akan dapat menjaga dan memelihara kita
dari berbagai penyakit.
Dalam masalah
istihdad ini membutuhkan perhatian khusus, dalam banyak nash telah diterangkan
secara jelas baik dalam hadits maupun kesepakatan para ulama ahli fikih.
Rosulullah r pernah bersabda dalam satu haditsnya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :( الفِطْرَةُ
خَمْسٌ : اْلِختَانُ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْليِمْ ِاْلأَظْفَارِ
وَنَتْفِ اْلإِبْطِ
Artinya: "Dari Abu Hurairoh t, aku telah
mendengar Rosulullah r bersabda : Yang termasuk perkara fithroh ada lima, Al-Khitan,
Al-Istihdad (mencukur bulu kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku dan
mencabur bulu ketiak. (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, Ahmad, Ibnu
Majah, An-Nasa'I dan Malik)[3]
Dalam hadits lain Rosulullah r bersabda:
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ اْلِفطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ وَ
إِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ اْلأَظْفَارِ
وَغَسْلُ اْلبَرَاجِمِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَحَلْقُ اْلعَانَةِ
Artinya: "Dari Aisyah
berkata: Telah bersabda Rosulullah r: Sepuluh dari
perkara fithroh, memendekkan kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menghirup
air kehidung, memotong kuku, menyela-nyela ruas jari, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu kemaluan.( HR. Muslim
)
B.
Hukum Istihdad
Hukum istihdad adalah sunnah
sebagaimana yang disepakati ulama. Dalilnya sabda Nabi r, Dari Abu
Hurairah t, ia berkata,
Rasulullah r bersabda,
“Artinya: Lima perkara yang termasuk
fitrah, yaitu: mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu
ketiak, dan memotong kuku.“ (Hadits
Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan
ini lafalnya. Nasa’i10. Ibnu
Majah 292)
Para Ulama
bersepakat bahwa Istihdad hukumnya adalah sunnah.
Ibnu Qudamah berkata: Al-Istihdad
adalah sunnah, karena ia termasuk perkara fihroh, dan di benci orang yang
meninggalkannya. Dan disunnahkan menghilangkannya dengan apa saja, karena
maksud dari Al-Istihdad adalah untuk menghilangkan (bulu kemaluan) tersebut.
Imam An-Nawawi
berkata: Al-Istihdad adalah termasuk perkara sunnah.
Imam An-Nawawi juga berkata: Adapun
mencukur Al-'Anah (bulu kemaluan), maka para Ulama' bersepakat bahwa ia adalah
sunnah yang harus dilaksanakan.
Abul Ula Al-Mubarokfury dalam
kitabnya 'Tuhfatul Ahwadzi' berkata: Al-Istihdad adalah sunnah.
C. Tata Cara Istihdad
Para Ulama'
berbeda pendapat tentang tata cara Al-istihdad yang paling utama, diantar
perdapat mereka adalah :
Ibnu Hajar
Al-Asqolani dalam "Fathul Baari" menyebutkan perbedaan para Ulama'
dalam masalah ini :
Abu Syamah
berkata: "Boleh dengan menggunakan obat penghilang rambut (bulu),
begitu pula dibolehkan dengan cara mencabutnya atau mengguntingnya.
Imam Ahmad
pernah ditanya, tentang cara menghilangkan bulu kemaluan dengan menggunakan
gunting ?maka beliau menjawab: hal itu di perbolehkan. Kemudian beliau
di tanya bagaimana kalau dicabut? maka beliau
berkata: apakah seseorang kuat melakukannya ?
Ibnu Daqiq
Al-'Ied berkata: "Yang utama dalam menghilangkan bulu kemaluan adalah
dengan cara mencukur, inilah yang sesuai dengan ittiba' kepada salaf, dan juga
di perbolehkan dengan cara mencabut.
Imam An-Nawawi
berkata: "Yang Sunnah dalam menghilangkan bulu kemaluan adalah dicukur
dengan menggunakan pisau silet, baik bagi laki-laki maupun wanita. Beliau
juga berkata: "Yang utama bagi laki adalah dicukur, adapun bagi wanita
adalah dicabut. Namun timbul kemusykilan (permasalahan) bahwa hal itu
membahayakan bagi wanita, karena ia akan merasakan sakit, dan bagi seorang
suami hal itu mengendorkan (melembutkan) tempat tersebut, karena mencabut bulu
kemaluan tersebut (melembutkan) tempat tumbuhnya bulu kemaluan tersebut,
berdasarkan kesepakatan para dokter.
Ibnu Daqiq
Al-'Ied berkata: "Oleh sebab itulah sebagian para Ulama' lebih
cenderung menguatkan pendapat yang lebih mengutamakan mencukur (bulu kemaluan)
bagi seorang wanita, karena (dengan cara mencabut bulu kemaluan tersebut)
menyebabkan tempat tumbuhnya (bulu kemaluan) tersebut, menjadi kendor (lembut).
Ibnul 'Arobi
berkata: "Apabila wanita tersebut masih muda (gadis) maka mencabut bulu
kemaluan lebih utama dari mencukurnya, karena hal itu akan menambah (bulu
rambut) pada tempat yang dicabut, adapun bagi wanita yang telah tua, maka yang
lebih utama adalah dicukur, karena hal itu melembutkan (tempat) tumbuhnya bulu
kemaluan tersebut. Walaupun ada yang mengatakan bahwa dengan obat penghilang
rambut lebih utama.
Dari
pendapat-pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa mencukur bulu kemaluan adalah
lebih mengikuti kepada sunnah dan lebih utama baik bagi laki-laki maupun bagi
wanita. Karena makna dari Al-Istihdad itu adalah dengan menggunkan pisau
silet.
Imam An-Nawawi
berkata: "Dan yang sunnah adalah mencukur bulu kemaluan, sebagaimana
yang dijelaskan di dalam hadits. Adapun kalau dicabut, digunting, ataupun
menggunakan obat penghilang rambut (bulu), maka hal itu di perbolehkan, namun
ia meninggalkan yang lebih afdhol (utama) yaitu mencukur bulu kemaluan
tersebut.
Imam Ibnu
Qudamah berkata: "Dan mencukur bulu kemaluan adalah lebih utama, sesuai
denga khobar (hadits).
D.
Batasan waktu
mencukur
Dasarnya
adalah hadis dari Anas bin Malik t. Beliau
mengatakan,
وقت
لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من
أربعين ليلة
“Rasulullah r memberikan batasan waktu kepada
kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur
bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.”(H.R. Muslim, Abu Daud, dan
An-Nasa'i).
Mencukur rambut kemaluan termasuk fitrah dan tidak selayaknya dibiarkan
tumbuh lebih dari 40 hari, jika dibiarkan lebih dari itu maka tidak berpengaruh
terhadap sahnya shalat, siapa yang berpendapat hal itu membatalkan shalat maka
termasuk kebodohan dalam hukum.
Menghilangkan rambut
kemaluan dengan mencabut atau dengan menggunakan obat perontok atau mencukurnya
termasuk sunah fitrah yang dianjurkan di dalam Islam dan tidak ada batasan bagi
perempuan untuk mencukurnya setiap habis haid.
Imam An-Nawawi berkata: "Adapun waktu mencukurnya, maka pendapat
yang dipilih adalah pendapat yang mengatakan tergantung kebutuhannya dan
panjangnya, maka apabila telah panjang (bulu kemaluan) tersebut, hendaklah
dicukur. Begitu juga terhadap kumis, bulu ketiak dan
kuku.
Adapun hadits
yang bersumber dari Anas:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ
قَالَ: (( وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ
اْلإِبْطِ وَ اْلآسْتِحْدَادِ أَلاَّ نَتْرُكَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلاً ))(مسلم والترمذي(
"Telah ditetapkan waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong
kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, hendaklah seseorang
jangan membiarkannya lebih dari empat puluh hari.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah ketika ditanya, berapa lama jarak seseorang
hingga mencukur bulu kemaluannya ? maka ia menjawab dengan mengungkapkan sabda
nabir:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ
اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَ اْلآسْتِحْدَادِ أَلاَّ نَتْرُكَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ
لَيْلاً
Dari Anas Rodiyallahu 'Anhu,
"Sesungguhnya Rosulullah r telah mentukan bagi mereka waktu untuk mencukur bulu kemaluan,
mencabut bulu ketiak dan selainnya, tidak lebih dari empat puluh hari, dan ini
terdapat dalam kitab "Ash-Shohih".
Jadi batasan waktu maksimal dalam mencukur
bulu kemaluan ini adalah selama 40 hari.
E.
Fatwa Para Ulama Seputar Masalah
Al-Istihdad
Boleh bagi seseorang untuk
melaksanakan sholat, namun hendaknya tidak membiarkan bulu kemaluan panjang
melebihi dari empat puluh hari, karena adanya sunnah yang melarang untuk
membiarkan (bulu kemaluan) lebih dari empat puluh hari.
Mencukur bulu kemaluan (rambut yang tumbuh disekitar kemaluan) termasuk
dari sunnah-sunnah fithroh, maka tidak selayaknya seseorang membiarkannya lebih
dari empat puluh hari, namun tidak ada satu atsar pun yang menjelaskan bagi
siapa yang membiarkannya lebih dari empat puluh hari termasuk membatalkan
sahnya sholat, tetapi ada perkataan yang mengatakan: bahwa ia bodoh terhadap
hukum-hukum syar'i dalam bersuci.
Dan tidak ada
dosa bagi seseorang untuk menghilangkan bulu kemaluan orang tua, selama mereka
tidak mampu untuk melakukannya sendiri.
Menghilangkan bulu kemaluan, dengan cara
mencabut, atau dengan obat penghilang rambut, atau dicukur, atau di pangkas
adalah termasuk sunnah-sunnah fithroh, dimana Islam sangat menganjurkannya. Namun hal itu
tidaklah di lakukan setelah suci dari haid. Imam Ahmad, Bukhori, Malik dan Ash-habus Sunan meriwayatkan, bahwa
Rasulullah r bersabda:
خَمْسٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ
: اْلآسْتِحْدَادُ وَ اْلخِتَانُ وَ قَصُّ الشَّارِبِ َوَنطْفُ اْلاِبْطِ وَتَقْلِيْمُ
اْلأَظَافِرِ. (رواه الجماعة(
Artinya: "Lima dari perkara
fithroh, Al-Istihdad, Khitan, Memotong kumis, Mencabut bulu ketiak, dan
Memotong kuku.
Dan telah tetap riwayat dari Anas tbahwa ia
berkata :
عَنْ
أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: (( وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ
وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَ اْلآسْتِحْدَادِ أَلاَّ نَتْرُكَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلاً
))(مسلم والترمذي(
Artinya : "Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah
mentetapkan bagi kami waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan, tidak melebihi dari empat puluh hari.
(Fatwa No : 5007)
F.
Hikmah DisyariatkannyaIstihdad
Kutu kemaluan
atau kutu kepiting (Sarcoptes scabiei, pediculosis pubis)
Nama: Kutu kelamin (Pediculosis pubis) atau sering
disebut dengan kutu kepiting (crabs) adalah serangga parasit yang ditemukan
terutama di daerah kemaluan atau alat kelamin manusia. Istilah kepiting
diberikan karena tampilan mikroskopiknya yang menyerupai kepiting.
Ciri-ciri: Kutu kemaluan berwarna abu-abu, oval,
Arthropoda berkaki enam.
Alamat: Kutu
ini hidup dan berkembang biak di daerah yang berbulu lebat dan lembab.
Perkembangan: Setiap
1 sampai 2 mm, membuat kutu kemaluan kecil dari kutu kepala, yang merupakan
spesies yang berbeda. kutu kemaluan bertelur (nits disebut) pada kasar
rambut-rambut tubuh yaitu, kemaluan, rambut perianal, rambut paha, rambut perut
dan rambut ketiak. Kutu dewasa hidup dengan menghisap darah dan tidak bergerak
jauh dari telur mereka (Frenkl & Potts, 2007; Leone, 2007; Link, 2007).
Yang paling
utama, agar daerah di sekitar kelamin menjadi bersih. Sebagaimana rambut kepala
dan bakteri. Rambut di daerah kemaluan tentu punya risiko terkena kotoran jauh
lebih besar dari daerah lain, karena rambut kemaluan tertutupi pakaian dalam
yang biasanya selalu kepanasan, sehingga mudah lembab, berkeringat, dan
akibatnya mengundang jamur dan bakteri. Sarcoptes scabiei adalah salah satu
parasit yang suka dengan daerah-daerah lipatan seperti ketiak dan selangkangan,
dan mencukur rambut bisa membuat daerah tersebut lebih bersih dan aman.
Hikmah
berikutnya, bagi wanita, mencukur rambut kemaluan bisa mengurangi risiko
terkena keputihan, kadas/kurap, dan jamur lainnya yang berbahaya bagi kesehatan
kewanitaan. Terlebih lagi, ini cara yang lebih murah dan aman untuk menjaga
kebersihan kemaluan wanita daripada harus membeli sabun/cairan pembersih vagina
yang ternyata menurut para dokter, penggunaannya dalam waktu lama akan
menyebabkan matinya bakteri baik di dalam vagina.
Penurunan bau
vagina. Rambut vagina yang tidak dicukur dapat membuat keringat tertahan,
kelembaban meningkat dan dapat menyebabkan infeksi ragi.
Untuk seorang wanita, rambut kemaluan yang
lebih sedikit atau tidak ada sama sekali akan memberikan kenyamanan, terutama
saat menstruasi. Daerah miss V akan lebih higienis.
Rambut
kemaluan yang terlalu lebat akan membuat daerah miss V lebih lembab dan lebih
mudah terkena jamur. Sehingga pilihan untuk merapikan rambut kemaluan bisa ditunjukkan untuk kenyamanan pada organ intim.
Wallahua’alam dishawwab.
0 komentar:
Posting Komentar