Jumat, 06 Juni 2014

Al-istihdad


Al-istihdad adalah mencukur rambut yang tumbuh disekitar farji baik laki-laki ataupun perempuan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid yaitu besi) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur.atau sejenisnya[1]. Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya.[2]
Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: "Al-Istihdad adalah isim  yang berwazn Istif'al dari kata al-hadid yang berarti: menggunakan pisau cukur (silet) dalam mencukur rambut dari tempat yang khusus pada tubuh (kemaluan). Dan diriwayatkan oleh imam An-Nasa'I dari hadits Abu Hurairoh dengan kalimat "Halqul 'Anah"
Imam An-Nawawi berkata: "Adapun Al-Istihdad adalah Halqul 'Anah (mencukur bulu kemaluan). Disebut (dinamakan) Istihdad karena menggunakan besi yaitu pisau cukur (silet) yang bertujuan untuk membersihkan tempat disekitar kemaluan tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan Al-'Anah ( bulu kemaluan) adalah :
Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: "Yang dimaksud dengan Al-'Anah adalah rambut (bulu) yang tumbuh diatas kemaluan laki-laki dan sekitarnya, dan yang tumbuh disekitar kemaluan wanita.
Abul Abbas bin Suraij berkata: "Al-'Anah adalah rambut (bulu) yang tumbuh disekitar lubang dubur.
Abu Syamah berkata: "Al-'Anah adalah rambut yang tumbuh menjulur kebawah perut yaitu dibawah pusar dan diatas kemaluan, dan ada juga yang mengatakan diatas kemaluan maupun di kemaluan itu sendiri, baik laki-laki maupun wanita.
Jadi yang dimaksud dengan Al-Istihdad adalah mencukur bulu (rambut) yang tumbuh pada kemaluan laki-laki dan wanita, dan juga bulu (rambut) yang tumbuh disekitar lubang dubur (anus).

A.    Disyariatkannya Istihdad

Islam sebagai agama yang mulia telah mensyari'atkan Al-Istihdad sebagai sarana menjaga kebersihan, kesehatan dan mencegah dari penyakit-penyakit yang akan di timbulkan. Bahkan ia termasuk perkara fithroh yang harus kita laksanakan. Istihdad adalah perkara sunah yang tidak boleh ditingalkan karena selain kita menjalankan sunah nabi ia akan dapat menjaga dan memelihara kita dari berbagai penyakit.
Dalam masalah istihdad ini membutuhkan perhatian khusus, dalam banyak nash telah diterangkan secara jelas baik dalam hadits maupun kesepakatan para ulama ahli fikih.
Rosulullah r  pernah bersabda dalam satu haditsnya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :( الفِطْرَةُ خَمْسٌ : اْلِختَانُ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْليِمْ ِاْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ
Artinya: "Dari Abu Hurairoh t, aku telah mendengar Rosulullah r bersabda : Yang termasuk perkara fithroh ada lima, Al-Khitan, Al-Istihdad (mencukur bulu kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabur bulu ketiak. (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, Ahmad, Ibnu Majah, An-Nasa'I dan Malik)[3]
Dalam hadits lain Rosulullah r bersabda:
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ اْلِفطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ وَ إِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ اْلأَظْفَارِ وَغَسْلُ اْلبَرَاجِمِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَحَلْقُ اْلعَانَةِ
Artinya: "Dari Aisyah berkata: Telah bersabda Rosulullah r: Sepuluh dari perkara fithroh, memendekkan kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menghirup air kehidung, memotong kuku, menyela-nyela ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan.( HR. Muslim )

B.     Hukum     Istihdad

Hukum  istihdad adalah sunnah sebagaimana yang disepakati ulama. Dalilnya sabda Nabi r, Dari Abu Hurairah t, ia berkata, Rasulullah r bersabda, “Artinya: Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu: mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.“ (Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i10. Ibnu Majah 292)

Para Ulama bersepakat bahwa Istihdad hukumnya adalah sunnah.
Ibnu Qudamah berkata: Al-Istihdad adalah sunnah, karena ia termasuk perkara fihroh, dan di benci orang yang meninggalkannya. Dan disunnahkan menghilangkannya dengan apa saja, karena maksud dari Al-Istihdad adalah untuk menghilangkan (bulu kemaluan) tersebut.
Imam An-Nawawi berkata: Al-Istihdad adalah termasuk perkara sunnah.
Imam An-Nawawi juga berkata: Adapun mencukur Al-'Anah (bulu kemaluan), maka para Ulama' bersepakat bahwa ia adalah sunnah yang harus dilaksanakan.
Abul Ula Al-Mubarokfury dalam kitabnya 'Tuhfatul Ahwadzi' berkata: Al-Istihdad adalah sunnah.
C.    Tata Cara Istihdad

Para Ulama' berbeda pendapat tentang tata cara Al-istihdad yang paling utama, diantar perdapat mereka adalah :
Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam "Fathul Baari" menyebutkan perbedaan para Ulama' dalam masalah ini :
Abu Syamah berkata: "Boleh dengan menggunakan obat penghilang rambut (bulu), begitu pula dibolehkan dengan cara mencabutnya atau mengguntingnya.
Imam Ahmad pernah ditanya, tentang cara menghilangkan bulu kemaluan dengan menggunakan gunting ?maka beliau menjawab: hal itu di perbolehkan. Kemudian beliau di tanya bagaimana kalau dicabut? maka beliau berkata: apakah seseorang kuat melakukannya ?
Ibnu Daqiq Al-'Ied berkata: "Yang utama dalam menghilangkan bulu kemaluan adalah dengan cara mencukur, inilah yang sesuai dengan ittiba' kepada salaf, dan juga di perbolehkan dengan cara mencabut.
Imam An-Nawawi berkata: "Yang Sunnah dalam menghilangkan bulu kemaluan adalah dicukur dengan menggunakan pisau silet, baik bagi laki-laki maupun wanita. Beliau juga berkata: "Yang utama bagi laki adalah dicukur, adapun bagi wanita adalah dicabut. Namun timbul kemusykilan (permasalahan) bahwa hal itu membahayakan bagi wanita, karena ia akan merasakan sakit, dan bagi seorang suami hal itu mengendorkan (melembutkan) tempat tersebut, karena mencabut bulu kemaluan tersebut (melembutkan) tempat tumbuhnya bulu kemaluan tersebut, berdasarkan kesepakatan para dokter.
Ibnu Daqiq Al-'Ied berkata: "Oleh sebab itulah sebagian para Ulama' lebih cenderung menguatkan pendapat yang lebih mengutamakan mencukur (bulu kemaluan) bagi seorang wanita, karena (dengan cara mencabut bulu kemaluan tersebut) menyebabkan tempat tumbuhnya (bulu kemaluan) tersebut, menjadi kendor (lembut).
Ibnul 'Arobi berkata: "Apabila wanita tersebut masih muda (gadis) maka mencabut bulu kemaluan lebih utama dari mencukurnya, karena hal itu akan menambah (bulu rambut) pada tempat yang dicabut, adapun bagi wanita yang telah tua, maka yang lebih utama adalah dicukur, karena hal itu melembutkan (tempat) tumbuhnya bulu kemaluan tersebut. Walaupun ada yang mengatakan bahwa dengan obat penghilang rambut lebih utama.
Dari pendapat-pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa mencukur bulu kemaluan adalah lebih mengikuti kepada sunnah dan lebih utama baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Karena makna dari Al-Istihdad itu adalah dengan menggunkan pisau silet.
Imam An-Nawawi berkata: "Dan yang sunnah adalah mencukur bulu kemaluan, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits. Adapun kalau dicabut, digunting, ataupun menggunakan obat penghilang rambut (bulu), maka hal itu di perbolehkan, namun ia meninggalkan yang lebih afdhol (utama) yaitu mencukur bulu kemaluan tersebut.
Imam Ibnu Qudamah berkata: "Dan mencukur bulu kemaluan adalah lebih utama, sesuai denga khobar (hadits).

D.    Batasan waktu mencukur
Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik t. Beliau mengatakan,
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة
Rasulullah r memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.”(H.R. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i).
Mencukur rambut kemaluan termasuk fitrah dan tidak selayaknya dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari, jika dibiarkan lebih dari itu maka tidak berpengaruh terhadap sahnya shalat, siapa yang berpendapat hal itu membatalkan shalat maka termasuk kebodohan dalam hukum.
            Menghilangkan rambut kemaluan dengan mencabut atau dengan menggunakan obat perontok atau mencukurnya termasuk sunah fitrah yang dianjurkan di dalam Islam dan tidak ada batasan bagi perempuan untuk mencukurnya setiap habis haid.
Imam An-Nawawi berkata: "Adapun waktu mencukurnya, maka pendapat yang dipilih adalah pendapat yang mengatakan tergantung kebutuhannya dan panjangnya, maka apabila telah panjang (bulu kemaluan) tersebut, hendaklah dicukur. Begitu juga terhadap kumis, bulu ketiak dan kuku.
Adapun hadits yang bersumber dari Anas:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: (( وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَ اْلآسْتِحْدَادِ أَلاَّ نَتْرُكَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلاً ))(مسلم والترمذي(
"Telah ditetapkan waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, hendaklah seseorang jangan membiarkannya lebih dari empat puluh hari.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah ketika ditanya, berapa lama jarak seseorang hingga mencukur bulu kemaluannya ? maka ia menjawab dengan mengungkapkan sabda nabir:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَ اْلآسْتِحْدَادِ أَلاَّ نَتْرُكَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلاً
Dari Anas Rodiyallahu 'Anhu, "Sesungguhnya Rosulullah r telah mentukan bagi mereka waktu untuk mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak dan selainnya, tidak lebih dari empat puluh hari, dan ini terdapat dalam kitab "Ash-Shohih".
Jadi batasan waktu maksimal dalam mencukur bulu kemaluan ini adalah selama 40 hari.

E.   Fatwa Para Ulama Seputar Masalah Al-Istihdad

           Boleh bagi seseorang untuk melaksanakan sholat, namun hendaknya tidak membiarkan bulu kemaluan panjang melebihi dari empat puluh hari, karena adanya sunnah yang melarang untuk membiarkan (bulu kemaluan) lebih dari empat puluh hari.
                Mencukur bulu kemaluan (rambut yang tumbuh disekitar kemaluan) termasuk dari sunnah-sunnah fithroh, maka tidak selayaknya seseorang membiarkannya lebih dari empat puluh hari, namun tidak ada satu atsar pun yang menjelaskan bagi siapa yang membiarkannya lebih dari empat puluh hari termasuk membatalkan sahnya sholat, tetapi ada perkataan yang mengatakan: bahwa ia bodoh terhadap hukum-hukum syar'i dalam bersuci.
            Dan tidak ada dosa bagi seseorang untuk menghilangkan bulu kemaluan orang tua, selama mereka tidak mampu untuk melakukannya sendiri.
             Menghilangkan bulu kemaluan, dengan cara mencabut, atau dengan obat penghilang rambut, atau dicukur, atau di pangkas adalah termasuk sunnah-sunnah fithroh, dimana Islam sangat menganjurkannya. Namun hal itu tidaklah di lakukan setelah suci dari haid. Imam Ahmad, Bukhori, Malik dan Ash-habus Sunan meriwayatkan, bahwa Rasulullah r bersabda:
خَمْسٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ : اْلآسْتِحْدَادُ وَ اْلخِتَانُ وَ قَصُّ الشَّارِبِ َوَنطْفُ اْلاِبْطِ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ. (رواه الجماعة(
Artinya: "Lima dari perkara fithroh, Al-Istihdad, Khitan, Memotong kumis, Mencabut bulu ketiak, dan Memotong kuku.
Dan telah tetap riwayat dari Anas tbahwa ia berkata :
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: (( وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَ اْلآسْتِحْدَادِ أَلاَّ نَتْرُكَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلاً ))(مسلم والترمذي(
Artinya : "Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah mentetapkan bagi kami waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, tidak melebihi dari empat puluh hari. (Fatwa No : 5007)
F.     Hikmah DisyariatkannyaIstihdad

Kutu kemaluan atau kutu kepiting (Sarcoptes scabiei, pediculosis pubis)
Nama:  Kutu kelamin (Pediculosis pubis) atau sering disebut dengan kutu kepiting (crabs) adalah serangga parasit yang ditemukan terutama di daerah kemaluan atau alat kelamin manusia. Istilah kepiting diberikan karena tampilan mikroskopiknya yang menyerupai kepiting.
Ciri-ciri:  Kutu kemaluan berwarna abu-abu, oval, Arthropoda berkaki enam.
Alamat: Kutu ini hidup dan berkembang biak di daerah yang berbulu lebat dan lembab.
Perkembangan: Setiap 1 sampai 2 mm, membuat kutu kemaluan kecil dari kutu kepala, yang merupakan spesies yang berbeda. kutu kemaluan bertelur (nits disebut) pada kasar rambut-rambut tubuh yaitu, kemaluan, rambut perianal, rambut paha, rambut perut dan rambut ketiak. Kutu dewasa hidup dengan menghisap darah dan tidak bergerak jauh dari telur mereka (Frenkl & Potts, 2007; Leone, 2007; Link, 2007).

Yang paling utama, agar daerah di sekitar kelamin menjadi bersih. Sebagaimana rambut kepala dan bakteri. Rambut di daerah kemaluan tentu punya risiko terkena kotoran jauh lebih besar dari daerah lain, karena rambut kemaluan tertutupi pakaian dalam yang biasanya selalu kepanasan, sehingga mudah lembab, berkeringat, dan akibatnya mengundang jamur dan bakteri. Sarcoptes scabiei adalah salah satu parasit yang suka dengan daerah-daerah lipatan seperti ketiak dan selangkangan, dan mencukur rambut bisa membuat daerah tersebut lebih bersih dan aman.
            Hikmah berikutnya, bagi wanita, mencukur rambut kemaluan bisa mengurangi risiko terkena keputihan, kadas/kurap, dan jamur lainnya yang berbahaya bagi kesehatan kewanitaan. Terlebih lagi, ini cara yang lebih murah dan aman untuk menjaga kebersihan kemaluan wanita daripada harus membeli sabun/cairan pembersih vagina yang ternyata menurut para dokter, penggunaannya dalam waktu lama akan menyebabkan matinya bakteri baik di dalam vagina.
Penurunan bau vagina. Rambut vagina yang tidak dicukur dapat membuat keringat tertahan, kelembaban meningkat dan dapat menyebabkan infeksi ragi.
 Untuk seorang wanita, rambut kemaluan yang lebih sedikit atau tidak ada sama sekali akan memberikan kenyamanan, terutama saat menstruasi. Daerah miss V akan lebih higienis.
Rambut kemaluan yang terlalu lebat akan membuat daerah miss V lebih lembab dan lebih mudah terkena jamur. Sehingga pilihan untuk merapikan rambut kemaluan bisa ditunjukkan untuk kenyamanan pada organ intim.
Wallahua’alam dishawwab.





[1] Al Mulakhos Al Fiqh, I/37
[2] Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37
[3] Nailul Authar,jilid 1, hal. 108 dan seterusnya

0 komentar:

Posting Komentar

 
;