Minggu, 04 Mei 2014

HUKUM MENGUBURKAN MAYAT KETIKA JUNUB




Oleh: Fahmi Nur Hamidah

BAB I
PENDAHULUAN
Hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata,”Wahai Rabbku kembalikanlah aku kedunia, agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap yang aku tinggalkan. Sekali-kali tidak, sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan yang saja. Dan dihadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.”(QS al-mu’minun:99-100)
Kematian adalah rahasia Allah yang tidak ditampakkan kepada seorangpun diantara mahluknya. Kadang sore harinya masih sehat walafiyat namun sore harinya ruh sudah berpisah dari tubuhnya.
Hendaknya para pengantar jenazah mengambil pelajaran berharga atas pengalamanya mengusung dan mengantarkan jenazah. Yaitu sebuah penggambaran bahwa dirinya suatu ketika akan menjadi yang diantar.”Jenguklah orang sakit dan ikutilah pengiburan jenazah karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.”(HR .Ahmad, Al-Bazzar dan ibnu hiban)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .[1]
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (semoga Allah memberikan rahmat kepadamu), bila dia sakit jenguklah, dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)".(HR.  Muslim)
Penulis akan menerangkan keutaman bertakziah dan pahala yang tekandung didalamnya, dan apa saja hal yang dilarang berkaitan didalam pengurusan jenazah. Dan apakah orang yang junub dilarang memasukkan jenazah? Dan apa maksud dibalik hadist rasulllah ketika pemakaman putri beliau dibawah ini?
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Dari anas r.a berkata: kami meyaksikan penguburan anak Rasulullah, beliau duduk disamping kuburannya. Maka aku melihat kedua matanya berlinang air mata. Beliau berkata ‘adakah diantara kalian yang tidak mengauli istrinya tadi malam?’Abu thahah menjawab aku ya Rasulullah, turunlah ! perintah Rasulullah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penjelasan mengenai hadits diatas
Kami (para sahabat) menyaksikan proses pemakaman jenazah putri Rasulullah r,  yaitu yang bernama Ummu Kultsum istri Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Al Waqidiy dalam riwayatnya dari Falih bin Sulaiman dari Hilal bin ali dari Anas, begitu pula yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam kitabnya “At Thabaqaat” didalam biografi Ummu Kultsum.disebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 9 H.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad di dalam biografi Ummu Kultsum melalui Umrah binti Abdurrahman berkata: ‘orang yang menurunkan jenazah Ummu Kultsum kedalam kuburnya adalah Abu Thalhah, sedangkan Rasulullah duduk disisi kuburnya  terlihat matanya berlinang air mata. Dalam haditis tersebut menunjukan bolehnya menangisi mayit  selama tidak sampai meratapinya dan berteriak-teriak, terkhusus bagi wanita. Karena tangisan seorang wanita sangat berpotensi sampai pada ratapan, dikarenakan sedikitnya kesabaran mereka.
Makna lam yuqaarif dalam hadits tersebut :
-          Ibnu Sa’ad berkata dalam kitab An Nihayah makanya yaitu tidak mendekati dosa dan tidak mendekati istrinya dengan menggaulinya.
-          Dalam kitab Jami’ Al Ushul: maknanya yaitu tidak berbuat dosa
-          At Thibbiy: maknanya adalah menggauli istrinya.
Ibnu Hazm berkata: Allah menetapakan hal tersebut , agar Abu Thalhah berada di hadapan Nabi dalam keadaan suci, yaitu tidak melakukan dosa  malam itu.
Imam bukhori menyebutkan dalam “At Taarikhul Awsath”: bahwa  seseorang yang menggauli istrinya pada malam harinya, ia tidak diperbolehkan memasukkan mayit ke kuburnya. Lalu Utsman pun menyingkir. Dikatakan sebab Rasulullah berkata demikian dikarenakan Utsman telah menggauli sebagian budaknya pada malam itu.

B.     Asbabul wurud dan Sekilas tentang Ummu kulstum
Ummu kulsum binti Muhammad adalah adik Ruqoyyah putri Rasulullah, ia telah menikah dengan Utbah bin Abu Lahab sedangkan Ruqoyyah menikah dengan Utaibah. Sebelum mereka mengenal Islam ketika nabi diangkat menjadi Rasul Abu Lahab yang notabennya adalah besannya menjadi oang yang paling menentang Rasulullah. Lalu Abu Lahab menyuruh putranya menceraikan Ummu Kulsum Ruqoyah dan mengembalikannya pada ayahnya.  Kembalilah dua putri yang mulia ini dalam keteduhan naungan ayah bundanya, sebelum sempat dicampuri suaminya. Bahkan dengan itulah Allah selamatkan mereka berdua dari musuh-musuh-Nya. Ruqayyah dan Ummu Kultsum pun berislam bersama ibunda dan saudari-saudarinya.
 Allah U memberikan ganti yang jauh lebih baik. Ruqayyah bintu Rasulullah radhiallahu ‘anha disunting oleh seorang sahabat mulia, ‘Utsman bin ‘Affan t
 Ummu Kultsum radhiallahu ‘anha kembali ke hadapan Rabbnya pada tahun kesembilan setelah hijrah, tanpa meninggalkan seorang putra pun bagi suaminya. Jasadnya dimandikan oleh Asma’ bintu ‘Umais dan Shafiyah bintu ‘Abdil Muththalib radhiallahu ‘anhuma.
 Tampak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazah putrinya. Setelah itu, beliau duduk di sisi kubur putrinya. Sembari kedua mata beliau berlinang air mata, beliau bertanya, “Adakah seseorang yang tidak mendatangi istrinya semalam?” Abu Thalhah menjawab, “Saya.” Kata beliau, “Turunlah![2]
 Jasad Ummu Kultsum radhiallahu ‘anha dibawa turun dalam tanah pekuburannya oleh ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid serta Abu Thalhah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu. Ruqayyah dan Ummu Kultsum, dua putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah meridhai keduanya. Wallahu a’lamu bishshawab. [3]
Dan itulah mengenai sebab adanya hadist tersebut.
C.    Pahala mengantarkan jenazah sampai kubur
Dinul Islam menganjurkan umatnya untuk menghadiri pemakaman, baik kerabat, tetangga, kenalan, terlebih jika yang meningal adalah anggota keluarga. Selain mendapatkan pahala, mengantar mayit sampai kuburan juga berbagai hikmah bagi siapa yang mau mengambil pelajatran darinya.
Biasanya wakil dari keluarga simayit menyampaikan sepenggal kalimat bagi pelayat akan mengantarkan jenazah hingga kepemakaman yang terletak tidak jauh dari rumah duka. Respon hadirinpun beragam. Ada yang ikut mengantarkan jenazah sampai pemakaman, namun biasanya kebanyakan mereka lebih memilih untuk pulang dengan berbagai alasan. Yang tetap setia mengantarkan kekuburan kadang hanya segelintiran orang seperti sanak saudara dan tetangga dekat saja.
            Al-Barra’ bin Azid menuturkan, “Rasulullah memerintahkan kami dengan tujuh perkara yaitu: Memjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang yang bersin, menolong yang lemah, menolong orang yang terdzolimi, menebarkan salam, dan menunaikan sumpah.”(HR. Bukhori dan Muslim)
            Sebenarnya amalan tersebut dalam hadist diatas amatlah mudah dan ringan kita jalankan. Selain sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama muslim, berbagai amal shaleh tersebut memiliki pahala yang besar. Akan tetapi kadang karena ketidak tahuan, atau sudah tahu namun kalah dengan hawa nafsu lantas kita sering mengabaikannya.
            Sekedar takziyah hingga mengshalatkan mayit lantas pulang memang tetap mendapatkan pahala, namun jika mau melanjutkan mengantarkan kekuburan pahalanya lebih besar.
Dari Abu Hurairah  Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menghadiri jenazah sampai menyalatkannya maka baginya satu qirath dan barang siapa yag menghadiri jenazah sampai dimakamkan maka baginga dua qirath.” Seseorang ditanya, Apa itu qirath?” beliau bersabda,” Dua gunung besar.”(HR. Mutafaq Alaih).

D.    Tata Cara Menguburka mayat
1.      Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.
2.      Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya, harus di pekuburan masing-masing.
3.      Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang- orang yangmati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke penguburan. (Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala).
4.      boleh menguburkan pada Tidak waktu-waktu terlarang atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
5.      Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.
6.      Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan
Lahad: yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).
Syaq: Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
7.      Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
8.      Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (meskipun mayatnya perempuan).
9.      Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.
10.  Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.
11.  Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.
12.  Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.
13.  Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.
14.  Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" Artinya: '(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"  atau : "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" Artinya: "(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam". [4]
F. Siapa sajakah yang Berhak Memasukkan Jenazah Ke Liang Lahat ?
1.      Suami boleh memandikan istrinya  dan kebalikkan dari itu juga.berdasarkan pendapat Jumhur ulama memperbolehkan para suami memandikan,jenazah  istri-istrinya.hal ini berdasarkan hadist yang menceritakan,bahwa ali bin abi thalib  memandikan fathimah (HR.Daruquthni dan baihaqi)  Ibnu Hazm  menyatakan, suami boleh memandikan jenazah istrinya, istri pun boleh memandikan jenazah suaminya.[5]
2.      Mayat laki-laki  harus dimandikan oleh sesama laki-laki. Begitu juga sebaliknya.
3.      Jika tidak ada orang yang di  beri wasiat, maka Dari pihak keluargalah yang memandikannya
4.      Jika dari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikan mayat, maka orang yang terbiasa memandikan mayatlah yang boleh memandikannya.[6]
5.      Orang yang  haid boleh memandikan jenazah muslimah,karna haid bukan suatu penghalang baginya untuk memandikan mayat seseorang yang meninggal.
Apakah seorang yang telah berkumpul dengan istrinya di malam harinya dilarang masuk ke liang kubur untuk menurunkan jenazah dan menguburkannya, apakah ini ada dasarnya?
Ada beberapa riwayat yang shohih dalam hal ini, sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Dari Anas  t berkata: “Kami mengantarkan jenazah putri Rosululloh  r ketika dikuburkan, saat itu Rosululloh duduk di pekuburan, aku melihat matanya mengeluarkan air mata, lalu bersabda: ‘Apakah ada di antara kalian yang tidak berkumpul dengan istrinya malam ini?” Lalu Abu Tholhah berkata: ‘Saya! Rosululloh r bersabda: ‘Turunlah ke kuburnya.’ lalu dia turun, dan menguburkannya” (HR Bukhori 3/122, 162)
Dalam hadits yang lain Rosulullah bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْقَبْرَ رَجُلٌ قَارَفَ اللَّيْلَةَ أَهْلَهُ
Seseorang yang mengumpuli istrinya di malam ini tidak boleh masuk ke liang kubur. (HR. Ahmad 3/229-270, Thohawi 3/202), dishohihkan al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal 188-189).


G. Memperhatikan adab
            Hikmah dan pahala akan kita dapatkan dengan sempurna jika mau memperhatikan beberapa adab saat mengantar jenazah atausaat dipemakaman.
            Apabila mayit itu orang shalih, hendaknya mempercepat langkah ketika mengusungny. Dari Abi Said Al-Khurdi t bahwa Rasulullah bersabda, “Bila zenajah diangkat dan orang-orang mengusungnya diatas pundak, maka bila jenazah itu baik, dia akan berkata, “ Percepatlah perjalankan.” Sebaliknya, bila jenazah itu tidak baik, dia akan berkata, “ Celaka!, mau dibawa kemana aku?” Semua mahluk mendengar suaranya keuali manusia. Bila manusia mendengarnya pasti pnsan.”(HR.Bukhori Muslim)
Saat dalam perjalanan mengantar atau sudah tiba di pemakaman sering kita saksikan banyak orang yang bercanda, ngobrol membicarakan masalah dunia atau berlomba mengeraskan suara. Saat itu mestinya saat yang paling tepat untuk merenung dan memikirkan bekal apa yang sudah disiapkannya untuk perjalanan ke negeri akhirat. Abu Qilabah berkata, “Kami pernah menghadiri prosesi jenazah. Tiba-tiba ada tukang cerita yang menyampaikan cerita dengan suara keras. Lantas aku mengingatkan, ‘Para sahabat memuliakan jenazah dengan tenang (menghindarkan suara keras).’ (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Abu Qilabah adalah salah seorang ulama tabi’in. Dalam kasus di atas, beliau menceritakan kebiasaan di zaman sahabat yang pernah beliau jumpai untuk mengingatkan sikap buruk yang dilakukan oleh mereka yang tidak memahami kebiasaan baik para sahabat. Selanjutnya usai pemakaman, hendaknya kita berdoa sekaligus memohonkan ampun atas orang yang meninggal. Inilah yang senantiasa dilaksanakan Nabi r sekaligus yang beliau perintahkan pula kepada para sahabat. Utsman bin Affan t meriwayatkan, “Ketika Nabi r menyelesaikan pemakaman seseorang yang meninggal, beliau berdiri diatasnya dan bersabda:

اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan untuknya agar diberi kemampuan untuk menjawab pertanyaan dari para malaikat, karena saat ini ia ditanya.”(HR. Abu Dawud). Semoga dengan memperhatikan adab dalam bertakziyah, kita bisa mengambil hikmah dan Allah pun akan memberikan pahala-Nya yang melimpah.
BAB III
KESIMPULAN
Teryata ada begitu bayak pahala yang terkandung dalam bertakziah.
Sekedar takziyah hingga menshalatkan mayit lantas pulang memang tetap mendapatkan pahala, namun jika mau melanjutkan mengantar ke kuburan pahalanya lebih besar. Hendaknya kita berlomba-lomba dalam mencari pahala dua qirat. Dan ternyata dalam urusan memasukkan mayat keliang lahat hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki, bukan wanita, dan satu lagi ternyata bagi laki-laki yang junub merupakan salah satu penghalang  memasukkan mayat pada kubur . Dan jika didapati lelaki yang tidak junub lebih dianjurkan meskipun bukan kerabat dari kerabat laki-laki yang semalam junub. Wallahu ‘a’lam bisshawwab.
REVERENSI
Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Bani, hal 68
Fathul Baari,Ibnu hajar,juz 1, hal 172
Majalah Ar-risalah, Edisi 153 hal. 62
Majmu fatawa, juz 5, hal 145
Ringkasan cara pelaksanaan jenazah (PDF) Ali hasan ali abdul hamid
Syarh Shohih Bukhori, ibnu batol,juz 3, hal. 272
Syarh Sunnah , Al-Baghawi, juz 5, hal. 309




[1] Majalah Ar-risalah, Edisi 153 hal 62

2 Syarh Shohih Bukhori, ibnu batol,juz 3, hal. 272
3 Syarh Sunnah , Al-Baghawi, juz 5, hal. 309

[4] PDF Ringkasan cara pelaksanaan jenazah (PDF) Ali hasan ali abdul hamid
[5] Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, Zus 5, hal. 309.
[6] Ahkamul Jana`iz, Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 68

0 komentar:

Posting Komentar

 
;