Oleh: Fahmi Nur Hamidah
BAB I
PENDAHULUAN
“Hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata,”Wahai
Rabbku kembalikanlah aku kedunia, agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap
yang aku tinggalkan. Sekali-kali tidak, sesungguhnya itu adalah perkataan yang
diucapkan yang saja. Dan dihadapan mereka ada dinding sampai hari mereka
dibangkitkan.”(QS al-mu’minun:99-100)
Kematian adalah rahasia Allah yang tidak ditampakkan kepada seorangpun
diantara mahluknya. Kadang sore harinya masih sehat walafiyat namun sore
harinya ruh sudah berpisah dari tubuhnya.
Hendaknya para pengantar jenazah mengambil pelajaran berharga atas pengalamanya
mengusung dan mengantarkan jenazah. Yaitu sebuah penggambaran bahwa dirinya
suatu ketika akan menjadi yang diantar.”Jenguklah orang sakit dan ikutilah
pengiburan jenazah karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.”(HR
.Ahmad, Al-Bazzar dan ibnu hiban)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ
سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا
اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ
وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .[1]
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau
berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia
meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah
bacalah yarhamukallah (semoga Allah memberikan rahmat kepadamu), bila dia sakit
jenguklah, dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)".(HR. Muslim)
Penulis akan menerangkan keutaman bertakziah dan pahala
yang tekandung didalamnya, dan apa saja hal yang dilarang berkaitan didalam
pengurusan jenazah. Dan apakah orang yang junub dilarang memasukkan jenazah?
Dan apa maksud dibalik hadist rasulllah ketika pemakaman putri beliau dibawah
ini?
عَنْ
أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ
هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ
أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Dari anas r.a berkata:
kami meyaksikan penguburan anak Rasulullah, beliau duduk disamping kuburannya.
Maka aku melihat kedua matanya berlinang air mata. Beliau berkata ‘adakah
diantara kalian yang tidak mengauli istrinya tadi malam?’Abu thahah menjawab
aku ya Rasulullah, turunlah ! perintah Rasulullah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penjelasan
mengenai hadits diatas
Kami (para
sahabat) menyaksikan proses pemakaman jenazah putri
Rasulullah r, yaitu yang bernama Ummu Kultsum
istri Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Al Waqidiy dalam
riwayatnya dari Falih bin Sulaiman dari Hilal bin ali dari Anas, begitu pula
yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam kitabnya “At Thabaqaat” didalam
biografi Ummu Kultsum.disebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 9 H.
Pendapat tersebut
dikuatkan oleh apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad di dalam biografi
Ummu Kultsum melalui Umrah binti Abdurrahman berkata: ‘orang yang menurunkan
jenazah Ummu Kultsum kedalam kuburnya adalah Abu Thalhah, sedangkan Rasulullah
duduk disisi kuburnya
terlihat matanya
berlinang air mata. Dalam haditis tersebut menunjukan bolehnya menangisi mayit selama tidak sampai
meratapinya dan berteriak-teriak, terkhusus bagi wanita. Karena tangisan
seorang wanita sangat berpotensi sampai pada ratapan, dikarenakan sedikitnya
kesabaran mereka.
Makna lam yuqaarif dalam hadits tersebut :
-
Ibnu Sa’ad berkata dalam kitab An Nihayah makanya yaitu tidak mendekati
dosa dan tidak mendekati istrinya dengan menggaulinya.
-
Dalam kitab Jami’ Al Ushul: maknanya yaitu tidak berbuat dosa
-
At Thibbiy: maknanya adalah menggauli istrinya.
Ibnu Hazm berkata: Allah
menetapakan hal tersebut , agar Abu Thalhah berada di hadapan Nabi dalam keadaan suci, yaitu tidak melakukan dosa malam itu.
Imam bukhori menyebutkan dalam “At Taarikhul Awsath”: bahwa seseorang yang menggauli istrinya pada malam
harinya, ia tidak diperbolehkan memasukkan mayit ke kuburnya. Lalu Utsman pun
menyingkir. Dikatakan sebab Rasulullah berkata demikian dikarenakan Utsman
telah menggauli sebagian budaknya pada malam itu.
B.
Asbabul wurud dan Sekilas tentang Ummu kulstum
Ummu kulsum binti Muhammad adalah adik Ruqoyyah putri Rasulullah, ia telah
menikah dengan Utbah bin Abu Lahab sedangkan Ruqoyyah menikah dengan Utaibah. Sebelum
mereka mengenal Islam ketika nabi diangkat menjadi Rasul Abu Lahab yang
notabennya adalah besannya menjadi oang yang paling menentang Rasulullah. Lalu Abu
Lahab menyuruh putranya menceraikan Ummu Kulsum Ruqoyah dan mengembalikannya
pada ayahnya. Kembalilah dua putri yang mulia ini dalam
keteduhan naungan ayah bundanya, sebelum sempat dicampuri suaminya. Bahkan
dengan itulah Allah selamatkan mereka berdua dari musuh-musuh-Nya. Ruqayyah dan
Ummu Kultsum pun berislam bersama ibunda dan saudari-saudarinya.
Allah U memberikan
ganti yang jauh lebih baik. Ruqayyah bintu Rasulullah radhiallahu ‘anha
disunting oleh seorang sahabat mulia, ‘Utsman bin ‘Affan t
Ummu Kultsum radhiallahu ‘anha kembali ke
hadapan Rabbnya pada tahun kesembilan setelah hijrah, tanpa meninggalkan
seorang putra pun bagi suaminya. Jasadnya dimandikan oleh Asma’ bintu ‘Umais
dan Shafiyah bintu ‘Abdil Muththalib radhiallahu ‘anhuma.
Tampak Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menshalati jenazah putrinya. Setelah itu, beliau duduk di
sisi kubur putrinya. Sembari kedua mata beliau berlinang air mata, beliau
bertanya, “Adakah seseorang yang tidak mendatangi istrinya semalam?” Abu
Thalhah menjawab, “Saya.” Kata beliau, “Turunlah![2]
Jasad Ummu Kultsum radhiallahu ‘anha dibawa turun dalam tanah
pekuburannya oleh ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid
serta Abu Thalhah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu. Ruqayyah dan Ummu Kultsum, dua
putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah meridhai keduanya.
Wallahu a’lamu bishshawab. [3]
Dan itulah mengenai sebab adanya hadist tersebut.
C.
Pahala
mengantarkan jenazah sampai kubur
Dinul Islam menganjurkan umatnya untuk menghadiri
pemakaman, baik kerabat, tetangga, kenalan, terlebih jika yang meningal adalah
anggota keluarga. Selain mendapatkan pahala, mengantar mayit sampai kuburan
juga berbagai hikmah bagi siapa yang mau mengambil pelajatran darinya.
Biasanya wakil dari keluarga simayit menyampaikan sepenggal
kalimat bagi pelayat akan mengantarkan jenazah hingga kepemakaman yang terletak
tidak jauh dari rumah duka. Respon hadirinpun beragam. Ada yang ikut
mengantarkan jenazah sampai pemakaman, namun biasanya kebanyakan mereka lebih
memilih untuk pulang dengan berbagai alasan. Yang tetap setia mengantarkan
kekuburan kadang hanya segelintiran orang seperti sanak saudara dan tetangga
dekat saja.
Al-Barra’
bin Azid menuturkan, “Rasulullah memerintahkan kami dengan tujuh perkara yaitu:
Memjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang yang bersin, menolong
yang lemah, menolong orang yang terdzolimi, menebarkan salam, dan menunaikan
sumpah.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Sebenarnya
amalan tersebut dalam hadist diatas amatlah mudah dan ringan kita jalankan. Selain
sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama muslim, berbagai amal shaleh
tersebut memiliki pahala yang besar. Akan tetapi kadang karena ketidak tahuan,
atau sudah tahu namun kalah dengan hawa nafsu lantas kita sering
mengabaikannya.
Sekedar
takziyah hingga mengshalatkan mayit lantas pulang memang tetap mendapatkan
pahala, namun jika mau melanjutkan mengantarkan kekuburan pahalanya lebih
besar.
Dari Abu Hurairah
Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menghadiri jenazah sampai
menyalatkannya maka baginya satu qirath dan barang siapa yag menghadiri jenazah
sampai dimakamkan maka baginga dua qirath.” Seseorang ditanya, Apa itu qirath?”
beliau bersabda,” Dua gunung besar.”(HR. Mutafaq Alaih).
D.
Tata Cara Menguburka mayat
1.
Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.
2.
Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang
kafir, begitu pula sebaliknya, harus di pekuburan masing-masing.
3.
Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan,
kecuali orang- orang yangmati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur
tidak dipindahkan ke penguburan. (Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian
orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di
tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa
Ta'ala).
4.
boleh menguburkan pada Tidak waktu-waktu terlarang atau
pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara
memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan
penguburan.
5.
Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta
memperbaiki.
6.
Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan
Lahad:
yaitu melubangi liang kubur ke
arah kiblat (ini yang afdhal).
Syaq:
Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
7.
Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang
dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di
antara mereka.
8.
Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (meskipun
mayatnya perempuan).
9.
Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.
10.
Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan
istrinya.
11.
Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita; yang semalam
itu tidak menyetubuhi isterinya.
12.
Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang
kubur.
13.
Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya
menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri
kiblat.
14.
Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi
wa'alaa sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" Artinya:
'(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam" atau
: "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi shallallahu 'alaihi wa
sallama" Artinya: "(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut
millah (agama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam". [4]
F. Siapa sajakah yang Berhak Memasukkan Jenazah Ke Liang Lahat ?
1.
Suami boleh
memandikan istrinya dan kebalikkan dari
itu juga.berdasarkan pendapat Jumhur ulama memperbolehkan para suami
memandikan,jenazah istri-istrinya.hal
ini berdasarkan hadist yang menceritakan,bahwa ali bin abi thalib memandikan fathimah (HR.Daruquthni dan
baihaqi) Ibnu
Hazm menyatakan, suami boleh memandikan
jenazah istrinya, istri pun boleh memandikan jenazah suaminya.[5]
2.
Mayat
laki-laki harus dimandikan oleh sesama
laki-laki. Begitu juga sebaliknya.
3.
Jika tidak ada
orang yang di beri wasiat, maka Dari
pihak keluargalah yang memandikannya
4.
Jika dari
pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikan mayat, maka orang yang terbiasa
memandikan mayatlah yang boleh memandikannya.[6]
5. Orang yang
haid boleh memandikan jenazah muslimah,karna haid bukan suatu penghalang
baginya untuk memandikan mayat seseorang yang meninggal.
Apakah seorang yang telah berkumpul dengan istrinya di malam harinya
dilarang masuk ke liang kubur untuk menurunkan jenazah dan menguburkannya,
apakah ini ada dasarnya?
Ada beberapa riwayat yang shohih dalam hal
ini, sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ وَرَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ
عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ
اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا
فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
Dari Anas t berkata: “Kami mengantarkan jenazah putri Rosululloh r ketika dikuburkan, saat itu Rosululloh duduk di pekuburan, aku melihat
matanya mengeluarkan air mata, lalu bersabda: ‘Apakah ada di antara kalian yang
tidak berkumpul dengan istrinya malam ini?” Lalu Abu Tholhah berkata: ‘Saya!
Rosululloh r bersabda: ‘Turunlah ke kuburnya.’ lalu dia turun, dan menguburkannya”
(HR Bukhori 3/122, 162)
Dalam hadits yang lain Rosulullah bersabda:
لَا
يَدْخُلُ الْقَبْرَ رَجُلٌ قَارَفَ اللَّيْلَةَ أَهْلَهُ
Seseorang yang mengumpuli istrinya di malam
ini tidak boleh masuk ke liang kubur. (HR. Ahmad 3/229-270, Thohawi 3/202), dishohihkan
al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal 188-189).
G. Memperhatikan adab
Hikmah dan pahala akan kita dapatkan dengan sempurna jika
mau memperhatikan beberapa adab saat mengantar jenazah atausaat dipemakaman.
Apabila
mayit itu orang shalih, hendaknya mempercepat langkah ketika mengusungny. Dari
Abi Said Al-Khurdi t bahwa Rasulullah bersabda, “Bila zenajah diangkat dan
orang-orang mengusungnya diatas pundak, maka bila jenazah itu baik, dia akan
berkata, “ Percepatlah perjalankan.” Sebaliknya, bila jenazah itu tidak baik,
dia akan berkata, “ Celaka!, mau dibawa kemana aku?” Semua mahluk mendengar
suaranya keuali manusia. Bila manusia mendengarnya pasti pnsan.”(HR.Bukhori
Muslim)
Saat dalam perjalanan
mengantar atau sudah tiba di pemakaman sering kita saksikan banyak orang yang
bercanda, ngobrol membicarakan masalah dunia atau berlomba mengeraskan suara.
Saat itu mestinya saat yang paling tepat untuk merenung dan memikirkan bekal
apa yang sudah disiapkannya untuk perjalanan ke negeri akhirat. Abu Qilabah
berkata, “Kami pernah menghadiri prosesi jenazah. Tiba-tiba ada tukang cerita
yang menyampaikan cerita dengan suara keras. Lantas aku mengingatkan, ‘Para
sahabat memuliakan jenazah dengan tenang (menghindarkan suara keras).’ (HR.
Ibnu Abi Syaibah).
Abu Qilabah adalah
salah seorang ulama tabi’in. Dalam kasus di atas, beliau menceritakan kebiasaan
di zaman sahabat yang pernah beliau jumpai untuk mengingatkan sikap buruk yang
dilakukan oleh mereka yang tidak memahami kebiasaan baik para sahabat. Selanjutnya usai pemakaman, hendaknya
kita berdoa sekaligus memohonkan ampun atas orang yang meninggal. Inilah yang
senantiasa dilaksanakan Nabi r sekaligus yang beliau perintahkan pula kepada para
sahabat. Utsman bin Affan t meriwayatkan, “Ketika Nabi r menyelesaikan pemakaman seseorang yang meninggal, beliau
berdiri diatasnya dan bersabda:
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ
الآنَ يُسْأَلُ
“Mohonkanlah ampunan
untuk saudaramu dan mohonkan untuknya agar diberi kemampuan untuk menjawab
pertanyaan dari para malaikat, karena saat ini ia ditanya.”(HR. Abu Dawud). Semoga dengan
memperhatikan adab dalam bertakziyah, kita bisa mengambil hikmah dan Allah pun
akan memberikan pahala-Nya yang melimpah.
BAB III
KESIMPULAN
Teryata ada begitu bayak pahala yang terkandung dalam
bertakziah.
Sekedar takziyah hingga menshalatkan mayit lantas pulang memang
tetap mendapatkan pahala, namun jika mau melanjutkan mengantar ke kuburan
pahalanya lebih besar. Hendaknya kita berlomba-lomba dalam mencari pahala dua
qirat. Dan ternyata dalam urusan memasukkan mayat keliang lahat hanya dapat
dilakukan oleh seorang laki-laki, bukan wanita, dan satu lagi ternyata bagi
laki-laki yang junub merupakan salah satu penghalang memasukkan mayat pada kubur . Dan jika
didapati lelaki yang tidak junub lebih dianjurkan meskipun bukan kerabat dari
kerabat laki-laki yang semalam junub. Wallahu ‘a’lam bisshawwab.
REVERENSI
Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Bani, hal 68
Fathul Baari,Ibnu hajar,juz 1, hal 172
Majalah Ar-risalah, Edisi 153 hal. 62
Majmu fatawa, juz 5, hal 145
Ringkasan cara pelaksanaan jenazah (PDF) Ali hasan ali abdul hamid
Syarh Shohih Bukhori, ibnu batol,juz 3, hal. 272
Syarh Sunnah , Al-Baghawi, juz 5, hal. 309
0 komentar:
Posting Komentar